penakaltim.id Sebuah rumah terbakar di Gang Nanas, Jalan Gerbang Dayaku, RT 10, Desa Rapak Lambur, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Rabu, 12 Juli 2023, pukul 14.00 Wita. Dalam kebakaran ini seorang perempuan berinisial E berusia 34 tahun turut menjadi korban hingga luka bakar 90 persen di sekujur tubuh.
Setalah di selidiki petugas kepolisian, rumah yang hangus terbakar dan menyebabkan satu korban luka bakar itu, ternyata di sengaja. Dalam waktu 24 jam, Polisi Resor (Polres) Kukar, berhasil meringkus pelakunya. Tersangka kasus pembakaran dan menyebabkan korban tersebut, berinisial P berusia 44 tahun yang tak lain suami dari E.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong, Ajun Komisaris Polisi Purwo Asmasdi, membeberkan kronologi kebakaran yang didapat dari keterangan tersangka P. Sebelum kebakaran E dan kedua anaknya masing berusia 14 dan delapan tahun, baru saja pulang dari perjalanan dari rumah keluarga mereka di Marangkayu, Kukar.
“Tetapi baru sampai di depan rumah, P dan E terlibat cekcok,” ungkap AKP Purwo, kepada penakaltim.id, Jumat, 14 Juli 2023.
Penyebab utama pertikaian itu, P berencana menjual rumah yang mereka tempati tersebut. Tujuan P menjual rumah agar uangnya bisa dibelikan mobil. Namun E tidak menyetujui permintaan suaminya itu.
Merasa tidak terima dengan keadaan tersebut. P mengancam istrinya akan membakar rumah jika tidak mengizinkan menjual rumah. Kemudian P pergi ke kios sembako yang mereka miliki pribadi, sekitar 200 meter jaraknya dari rumah mereka itu. Namun beberapa saat, P kembali membawa botol berisikan bensin.
P kemudian hendak menyiram bagian depan rumah. E mencoba menghalangi niat suaminya untuk menyiram bensin ke bangunan rumah. Istrinya sempat mencoba merebut bensin dari tangan suami. Namun bensin berhasil di siram ke diding bangunan rumah sekaligus membasahi pakaian istrinya.
Karena naik pitam P suami dari E yang juga diketahui Purwo, melempar korek api yang menyala ke arah istrinya tersebut. Akibatnya api langsung menyambar tubuh perempuan tersebut, sekaligus membakar rumah berbahan kayu itu. Kedua anak mereka yang tak jauh, berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga.
Usai insiden tersebut, P langsung melarikan diri sembari membawa uang tunai senilai Rp 40 juta. Ia berjalan kaki menuju terminal Tangga Arung di Tenggarong. “Tersangka kemudian sempat bermalam di terminal itu,” kata Purwono.
Sehari setelahnya Kamis siang, 13 Juli 2023. Polisi menerima Informasi dari warga bahwa tersangka terlihat membeli motor di sebuah showroom di Tenggarong. “Kemungkinan besar dia mau kabur, karena sudah membeli kendaraan dan memiliki cukup uang,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi melakukan pengejaran dan tak butuh waku lama. Pada Kamis sore, pukul 18.00 Wita, tersangka berhasil ditangkap kepolisian. P diringkus pada sebuah bengkel berlokasi di Tenggarong, untuk memperbaiki motor yang baru di beli.
“Pelaku saat ini ditahan di Polsek Tenggarong, untuk di mintai keterangan,” bebernya.
Atas perbuatan tersangka, laki-laki itu akan dikenakan pasal 44 nomor 23/2004 UU RI, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sambung Polsek Tenggarong, Purwo, saat ini E harus menjalani perawatan intensif di ruang intensive care unit (ICU), rumah sakit umum daerah (RSUD) Am Parikesit, Tenggarong Seberang. Perempuan itu mengalami luka bakar seluruh tubuh.
Dikonfirmasi berbeda, Ketua RT 10 Desa Rapak Lambur, Tenggarong, Sugianto, memberikan penjelasan. Di mata warga sekitar, tersangka P dikenal sebagai pribadi yang tertutup. Ia berkomunikasi dengan warga hanya sebatas saat berdagang di kios tak jauh dari rumahnya. “Untuk bersosialisasi dengan warga sekitar secara akrab di tidak pernah,” tuturnya.
Selain itu P diketahui kerap cekcok bersama istrinya, kata Sugianto. Tidak sebatas itu, pelaku pernah melakukan kekerasan fisik kepada istrinya. Kejadian itu membuat istri pelaku sempat menggugat cerai namun keduanya berdamai.