Rancangan Peraturan Kemenaker Ancam Nasib Buruh Pelabuhan Kuala Samboja


penakalti.id Pemerintah pusat berencana menerbitkan peraturan Kementerian Ketenaga Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait perlindungan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan. Diketahui, Pasal 4 dari Rancangan Permenaker RI tersebut, secara umum menyebut bahwa aktivitas bongkar muat di pelabuhan bisa dilakukan selain koperasi. Namun juga pihak swasta yang memiliki badan hukum.
“Ini bukan hanya tempat kami, seluruh pelabuhan di Indonesia juga melakukan kegiatan yang sama. Untuk mempertahankan buruh bongkar muat dalam naungan koperasi,” ujar Direktur Marketing Koperasi TKBM Pelabuhan Karya Sejahtera Kuala Samboja, Loeis Subowo Saminanto, Senin, 29 Januari 2023.
Tentu kata Loeis, dengan adanya rancangan ini, mengancam keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan Karya Sejahtera dengan total anggota 875 anggota yang terancam penghasilannya. Terlebih ini bukan menjadi pekerjaan tetap mereka, dan berharap dari pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) saja. Terlebih, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri bahwa satu pelabuhan dikelola 1 koperasi.
“Kami sebagai buruh yang di bawah naungan koperasi ini akan hilang bekerjanya,” lanjut Loeis.
Sementara itu, Kepala Koperasi TKBM Pelabuhan Karya Sejahtera Kuala Samboja, La Ode Mbena, pun menyebut dengan adanya rancangan Permenaker RI, bakal menimbulkan pesaing baru bagi mereka. Tentunya mengancam keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan Karya Sejahtera Kuala Samboja. Terlebih, mereka sudah beroperasi selama 34 tahun.
“Harapan kami bagaimana kita di Indonesia untuk menghapus Pasal 4 itu,” ucap La Ode Mbena.
Tak hanya itu, dengan dilibatkannya koperasi, maka seluruh anggota yang merupakan warga lokal merasakan dampaknya. Karena kepemilikan bersama berdasarkan simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi. Sehingga kepengurusan dan kebijakan yang dikeluarkan pun dari anggota koperasi.
Berbeda dengan badan usaha lainnya, dipastikan hanya mengejar profit dan dinikmati segelintir orang saja. “Kalau koperasi kesejahteraan dirasakan oleh masyarakat lokal kalau badan usaha yang lain kan bisa saja dari orang luar,” kuncinya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Distransnaker Kukar, Lukman, menyampaikan bahwa Koperasi TKBM Pelabuhan Karya Sejahtera Kuala Samboja meminta pihaknya untuk menyampaikan sikap mereka kepada pemerintah, terkait rancangan Permenaker tersebut.
“Kami dari dinas yang membidangi secara khusus tenaga kerja, intinya menerima pernyataan itu,” kata Lukman.
“Kami akan secepatnya bersurat ke kementerian dengan beberapa persyaratan secara administratif dengan pihak terkait,” pungkasnya.