Menu

Mode Gelap
Didi Tasidi, Pria Asal Kutai Kartanegara Calon Kuat Jaksa Agung RI Misra Seniman Yang Siap Maju Menjadi Legislator Kukar Tiga Wanita Hamil yang Ditahan dalam Kasus Judi di Kukar, Diharap Menerima Penangguhan Penahanan Bacaleg Muda Nasdem Kukar Annisa Mulia Utami Siap Bertarung di Pesta Demokrasi 2024 Pengantaran Berkas Bacaleg PDI Perjuangan Kukar Diiringi Pawai Baju Adat Nusantara

Kalimantan Timur · 13 Apr 2023 19:19 WIB ·

Polres Kukar Berhasil Ringkus Pelaku Pertambangan Batu Bara di Loa Kulu, Kukar


Polres Kukar Berhasil Ringkus Pelaku Pertambangan Batu Bara di Loa Kulu, Kukar Perbesar

Sebanyak delapan orang pria diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar. Sejumlah pria tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena berani menambang batu bara tanpa izin. Berlokasi di peternakan sapi milik PT Bramasta, di Desa Margahayu, Loa Kulu.

 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak PT Bramasta kepada Polres Kukar. Selanjutnya laporan kasus itu ditindak lanjuti oleh Satreskrim pada Senin, 10 April 2022, dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam pemeriksaan lapangan pihak kepolisian menemukan lima tumpukan batu bara dengan ratusan metrik ton. Termasuk alat berat berjenis ekskavator.

 

“Kami juga berhasil menangkap pelaku penambangan sebanyak delapan orang yang bertugas sebagai tenaga lapangan dan pengawas,” ucap KBO Reskrim Polres Kukar, IPTU Sang Made Satria, didampingi Kanit Tipiter IPDA Sagi Janitra, pada Kamis 13 April 2023, di Tenggarong.

 

Diungkapkan Made selain menangkap delapan orang, Polres Kukar juga menyita alat berat ekskavator sebanyak 7 unit, berbagai merek. Selain itu di lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) tersebut petugas kepolisian mengamankan 5 tumpukan batu bara pada saat penangkapan.

 

Selain itu aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di area peternakan, membuat kerugian oleh perusahaan, ujar Made. Pasalnya lingkungan disekitar peternakan mengalami kerusakan. “Aktivitas penambangan tersebut, dinilai sangat merugikan hewan ternak Bramasta,” sebutnya.

 

Sementara dalam penyeledikan kepolisian lokasi yang digunakan sebagai pertambangan meliputi areal seluas 5 hektare. Berdasarkan pengakuan para tersangka, aktifitas pertambangan baru dilakukan selama 20 hari, belakangan. Sementara batu bara yang telah di keruk oleh sejumlah pelaku belum sempat dilakukan penjualan.

 

“Para tersangka akan dikenakan pasal UU Minerba dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” sebut Made. Selain itu tambahnya informasi pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas pemilik lahan dan pemodal pertambangan batu bara tersebut.

 

“Polres akan lakukan pendalaman kasus ini lebih lanjut, terkait administrasi perizinan pertambangannya,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dispora Kukar Gelar Kukar Entrepreneurship Fest 2024, Dorong Generasi Muda Jadi Wirausaha Sukses

30 November 2024 - 21:27 WIB

Kabid Kepemudaan, Kewirausahaan, dan Kepramukaan Dispora Kukar, Dery Whardana.

Sekkab Kukar Soroti Kendala SIPD, Siapkan Langkah Mitigasi untuk Optimalisasi Anggaran

29 November 2024 - 21:23 WIB

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.

Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, Sekkab Kukar Luncurkan KKPD

29 November 2024 - 21:20 WIB

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar Luncurkan KKPD, Solusi Baru Percepat Transaksi Non-Tunai

29 November 2024 - 21:16 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo.

Samboja Barat Siap Gelar MTQ Kabupaten ke-45, Persiapan Telah Rampung 100 Persen

29 November 2024 - 21:09 WIB

Wisata Kukar Lampaui Target PAD 2024, Pantai Tanah Merah Jadi Primadona

28 November 2024 - 22:33 WIB

Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Dispar Kukar, Ridha Fatrianta.
Trending di Kutai Kartanegara