Sebanyak delapan orang pria diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar. Sejumlah pria tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena berani menambang batu bara tanpa izin. Berlokasi di peternakan sapi milik PT Bramasta, di Desa Margahayu, Loa Kulu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak PT Bramasta kepada Polres Kukar. Selanjutnya laporan kasus itu ditindak lanjuti oleh Satreskrim pada Senin, 10 April 2022, dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam pemeriksaan lapangan pihak kepolisian menemukan lima tumpukan batu bara dengan ratusan metrik ton. Termasuk alat berat berjenis ekskavator.
“Kami juga berhasil menangkap pelaku penambangan sebanyak delapan orang yang bertugas sebagai tenaga lapangan dan pengawas,” ucap KBO Reskrim Polres Kukar, IPTU Sang Made Satria, didampingi Kanit Tipiter IPDA Sagi Janitra, pada Kamis 13 April 2023, di Tenggarong.
Diungkapkan Made selain menangkap delapan orang, Polres Kukar juga menyita alat berat ekskavator sebanyak 7 unit, berbagai merek. Selain itu di lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) tersebut petugas kepolisian mengamankan 5 tumpukan batu bara pada saat penangkapan.
Selain itu aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di area peternakan, membuat kerugian oleh perusahaan, ujar Made. Pasalnya lingkungan disekitar peternakan mengalami kerusakan. “Aktivitas penambangan tersebut, dinilai sangat merugikan hewan ternak Bramasta,” sebutnya.
Sementara dalam penyeledikan kepolisian lokasi yang digunakan sebagai pertambangan meliputi areal seluas 5 hektare. Berdasarkan pengakuan para tersangka, aktifitas pertambangan baru dilakukan selama 20 hari, belakangan. Sementara batu bara yang telah di keruk oleh sejumlah pelaku belum sempat dilakukan penjualan.
“Para tersangka akan dikenakan pasal UU Minerba dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” sebut Made. Selain itu tambahnya informasi pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas pemilik lahan dan pemodal pertambangan batu bara tersebut.
“Polres akan lakukan pendalaman kasus ini lebih lanjut, terkait administrasi perizinan pertambangannya,” pungkasnya.