Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tembus 53 Kasus


KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tercatat, sejak bulan Januari hingga Juni tahun ini, jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan mencapai 53 kasus. Angka ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk terus meningkatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak di wilayah tersebut.
Peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam upaya perlindungan mereka. DP3A Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) berkomitmen untuk menangani kasus-kasus ini dengan serius.
Kepala UPT P2TP2A Kukar, Farida. Ia mengatakan data yang dihimpun pihak UPT merupakan data pada Januari hingga April, belum dengan data di bulan Mei. Dengan melonjaknya kasus kekerasan perempuan dan anak berpotensi angka tersebut bisa mencapai 60 kasus kekerasan.
“Selama April ini data kasus yang masuk ada delapan korban , tersebar dari beberapa kecamatan. Namun yang mendominasi adalah kecamatan Muara Kaman, sudah ada beberapa kasus yang kami tangani dan melibatkan anak di bawah umur,” jelas Faridah, Kamis (13/6/2024).
Farida mengungkapkan, maraknya kasus angka kekerasan terhadap perempuan dan anak ini banyak terjadi dikalangan keluarga terdekat. Maka dari itu, pihaknya mengaku sering kali melakukan sosialisasi terkait dengan pencegahan dan pendampingan.
Salah satu sosialisasi adalah larangan kekerasan terhadap anak yang diatur Undang-Undang (UU). Serta menangani kasus dengan Cepat, Akurat, Komprehensif dan Terintegrasi (Cekat). Faridah mengatakan, saat penanganan kasus, pihaknya juga mengedukasi keluarga-keluarga.
Baik terkait hukum maupun pengetahuan seksual. Berupa edukasi area-area tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Sehingga ketika korban mengalami kekerasan, ia mengetahui dan harus berani menginformasikan kepada keluarga sebagai upaya pencegahan.
“Kami juga terus bersinergi dengan Polres serta OPD lain untuk menekan ini. Kita di UPT juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan keluarga di Kukar untuk tidak takut melapor ke UPT kami. Karena kami hadir untuk memberikan pendampingan secara hukum maupun psikologi serta menjaga identitas pelapor selama penanganan kasus,” tegas Faridah. (adv/dp3akukar)