DPRD Kutai Timur

Yan: Raperda Ketertiban Umum di Kutim Akan Libatkan Masyarakat dan Instansi Terkait

SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat saat ini tengah dalam tahap pembahasan awal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Anggota DPRD Kutim, Yan, mengungkapkan bahwa beberapa poin yang akan disosialisasikan dalam Raperda ini meliputi aturan mengenai larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, dan pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.

“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” ucapnya dalam wawancara di Kantor DPRD Kutim, belum lama ini.

Pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai elemen terkait, termasuk Satpol PP, kepolisian, Dinas Perdagangan, instansi terkait, serta masyarakat setempat.

“Kalau anggaran untuk satu Perda ada ketentuan tersendiri, terkait dengan beberapa kali studi banding dan berapa kali melakukan sosialisasi,” jelas Yan.

Menurutnya, masukan dari masyarakat sangat penting agar Raperda yang dihasilkan dapat menciptakan ketertiban tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik di lapangan.

Raperda ini juga melibatkan naskah akademik yang dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat. Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan berencana melakukan studi banding dengan daerah lain untuk menyesuaikan ketentuan yang tepat untuk Kutai Timur.

“Kami akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya. Dengan begitu, kita bisa menghasilkan Perda yang relevan dan efektif di kabupaten ini,” terang Yan. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button