Jimmi: Banmus DPRD Kutim Bahas Agenda Kerja November 2024
SANGATTA – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar rapat untuk membahas sejumlah program kerja yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Hearing Gedung DPRD Kutim pada Senin (4/11/2024).
Rapat yang membahas agenda kegiatan selama bulan November 2024 ini melibatkan belasan anggota DPRD Kutim.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang juga merupakan anggota Banmus, menyebut bahwa dalam rapat tersebut, seluruh agenda untuk periode November tahun anggaran (TA) 2023/2024 telah dibahas dengan tuntas.
“Kami sudah menggelar rapat untuk membahas jadwal. Ada banyak program yang sudah dibahas oleh Banmus untuk dilaksanakan selama sebulan ini,” ujar Jimmi.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memastikan bahwa setiap awal bulan, DPRD Kutim selalu mengadakan rapat internal untuk menyusun jadwal kerja yang akan dilaksanakan selama sebulan ke depan.
Usai rapat, Jimmi mengungkapkan bahwa pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari bagian Sekretariat DPRD tersebut melibatkan sekitar 13 anggota DPRD, yang membahas agenda kerja DPRD Kutim selama satu bulan mendatang.
“Agenda yang dibahas mencakup jadwal paripurna, rapat-rapat, dan pembahasan APBD,” jelasnya.
Untuk diketahui, Badan Musyawarah adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, yang dibentuk pada awal masa jabatan DPRD setelah pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD, sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adapun tugas dan wewenang Banmus di antaranya adalah mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, menetapkan agenda DPRD, serta memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD mengenai kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
Banmus juga menetapkan jadwal acara rapat DPRD, memberi saran untuk memperlancar kegiatan DPRD, dan melaksanakan tugas lainnya yang diputuskan dalam rapat paripurna. (Adv)