Sekolah di Kukar Boleh PJJ, Wajib Koordinasi dengan Disdikbud

penakaltim.id Satuan pendidikan di Kutai Kartanegara (Kukar) yang wilayahnya diselimuti kabit asap akibat kebakaran lahan dan hutan di musim kemarau, bisa melakukan aktivitas belajar mengajar dengan mekanisme pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan (Daring).
Meski diberi kewenangan melakukan proses pembelajaran jarak jauh, satuan pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar terkait kondisi udara di lingkungannya.
Melalui koordinasi tersebut, aktivitas pembelajaran dapat terus dipantau dan memastikan siswa-siswi di sekolah tetap aman.
“Kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar di dalam kelas, silahkan melakukan PJJ,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, pada Kamis (17/9/2026), usai acara rapat persiapan Erau Adat Kutai 2026 di Kedaton Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura.
Kabut asap yang menyelimuti wilayah Tenggarong dan sekitarnya, diduga berasal dari luar daerah. Bisa juga diduga dampak dari proses pemadaman kebakaran di lahan gambut.
“Harapan kita ini tidak berlangsung lama, api yang ada di sana sudah padam,” harapnya.
Aulia menegaskan bahwa proses pembelajatan jarak jauh ini kewenangannya hanya diberikan kepada satuan pendidikan yang lingkungannya terdampak kabut asap, tidak untuk sekolah yang kondisi udaranya masih memungkinkan untuk proses pembelajaran tatap muka. (adv/diskominfokukar)




