Manipulasi Absensi Empat Mantan Pekerja, Asisten Perusahaan di Kukar Diduga Gelapkan Rp52 Juta

TENGGARONG – Dugaan penggelapan dana gaji terbongkar di salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang asisten perusahaan berinisial MY (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memanipulasi absensi empat mantan pekerja untuk mencairkan gaji yang kemudian dikuasainya.
Aksi tersebut diduga berlangsung selama tiga bulan, Mei hingga Juli 2026, di Estate Plasma Kiri PT Hamparan Sentosa, Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman.
Kasus ini terungkap setelah manajemen PT Hamparan Sentosa menemukan kejanggalan dalam administrasi pembayaran gaji. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Kaman pada Jumat (28/8/2026).
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada MY yang diduga memanfaatkan data empat pekerja yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.
Menurut Herwin, tersangka diduga memanipulasi absensi harian keempat mantan pekerja tersebut. Data yang telah diubah kemudian diserahkan kepada bagian administrasi sebagai dasar pembayaran gaji.
Dengan absensi tersebut, nama-nama mantan pekerja itu tetap tercatat seolah masih bekerja sehingga pembayaran gaji tetap diproses perusahaan.
“Setelah menerima laporan dari manajemen perusahaan, personel langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa tersangka untuk menuntaskan perkara ini,” kata Herwin.
Dari hasil penyidikan sementara, praktik tersebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp52 juta.
Polisi juga mendalami penggunaan uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian dana disebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga keluarga MY di Kalimantan Tengah serta memenuhi kebutuhan logistik pekerja di lapangan.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen absensi dan rekapitulasi gaji, slip gaji, bukti transfer bank, surat pengangkatan karyawan, perjanjian kerja harian lepas, serta dokumen perbankan dan kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aliran dana.
MY kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 juncto Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian dugaan manipulasi pembayaran gaji tersebut.




