DPRD Kutim Gelar RDP terkait Dugaan Hilangnya Pokir 22 Anggota Dewan Purna Tugas
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan hilangnya pokok pikiran (Pokir) dari 22 anggota DPRD Kutim yang telah purna tugas. Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan aktif serta mantan anggota DPRD Kutim, bertempat di Ruang Hearing DPRD Kutim.
Setelah rapat berlangsung, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Karena tidak ditemukan solusi dalam pembahasan ini, dewan purna tugas berencana untuk melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita mendukung langkah yang diambil, tidak apa-apa, itu opsi bagus malahan. Ini jadi pembelajaran untuk kita semua, karena aspirasi masyarakat memang harus diperjuangkan,” tegas Jimmi.
Meskipun mendukung langkah tersebut, Jimmi menambahkan bahwa DPRD akan memanggil kembali Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas lebih lanjut mengenai masalah ini. Ia yakin TAPD akan hadir dalam pertemuan selanjutnya.
“Pertemuan hari ini baru tahap pengumpulan fakta. Kami akan undang lagi TAPD dan saya yakin mereka akan hadir,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus, menegaskan bahwa tanggung jawab yang melekat pada tugas mereka harus segera diselesaikan tanpa berlarut-larut. Ia meminta agar Pokir tersebut dikembalikan dalam APBD Perubahan 2024, dan jika tidak, mereka akan melaporkan TAPD ke KPK.
“Kami ingin Pokir dikembalikan di APBD Perubahan 2024. Kalau tidak, kami akan laporkan TAPD ke KPK,” tegas Abdi.
Abdi juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah pejabat TAPD dalam rapat ini. Dari tiga kali undangan, hanya Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (P2EP) Bappeda Kutim, Marhadin, yang hadir sebagai perwakilan.
“Dari tiga kali undangan, baru kali ini mereka mengirim perwakilan, Pak Marhadin,” ujarnya.
Abdi menduga hilangnya Pokir 22 anggota DPRD Kutim periode 2019-2024 bukanlah suatu kebetulan, dan curiga ada unsur kesengajaan untuk mengalihkan dana Pokir guna membayar proyek multiyears.
“Kami curiga, ada unsur kesengajaan untuk mengalihkan dana Pokir guna membayar proyek multiyears,” tutupnya. (Adv)