KUTAI KARTANEGARA–Dipertengahan tahun 2024, Unit Pusat Pelayanan (UPT) Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami peningkatan. Tercatat sampai saat ini sudah ada 72 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah. Dari 72 kasus kekerasan terhadap anak, total ada 24 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurutnya, kenaikan kasus ini merupakan yang tertinggi dari tahun sebelumnya.
“Ini meningkat cukup signifikan dibanding tahun lalu,” ungkap Faridah, Rabu (10/7/2024).
Saat ini, pihaknya terus menjadikan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai atensi. Ia juga memastikan bahwa UPT maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar terus gencarkan pencegahan berupa sosialisasi maupun penanganan berupa pendampingan.
Salah satu sosialisasi adalah larangan kekerasan terhadap anak yang diatur Undang-Undang (UU). Juga menangani kasus dengan Cepat, Akurat, Komprehensif dan Terintegrasi (Cekat).
“Kami juga terus bersinergi dengan Polres serta OPD lain untuk menekan ini. Kita di UPT juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan keluarga di Kukar untuk tidak takut melapor ke UPT kami. Kami hadir untuk memberikan pendampingan secara hukum maupun psikologi serta menjaga identitas pelapor selama penanganan kasus,” tegas Faridah. (adv/dp3akukar)