Menu

Mode Gelap
Didi Tasidi, Pria Asal Kutai Kartanegara Calon Kuat Jaksa Agung RI Misra Seniman Yang Siap Maju Menjadi Legislator Kukar Tiga Wanita Hamil yang Ditahan dalam Kasus Judi di Kukar, Diharap Menerima Penangguhan Penahanan Bacaleg Muda Nasdem Kukar Annisa Mulia Utami Siap Bertarung di Pesta Demokrasi 2024 Pengantaran Berkas Bacaleg PDI Perjuangan Kukar Diiringi Pawai Baju Adat Nusantara

Pariwara Diskominfo Kukar · 10 Okt 2023 12:21 WIB ·

Tim Percepatan Pencatatan Aset Desa Dibentuk, Potensi PADes dan Acuan Pembangunan Keberlanjutan 


Tim Percepatan Pencatatan Aset Desa Dibentuk, Potensi PADes dan Acuan Pembangunan Keberlanjutan  Perbesar

penakaltim.id Tidak hanya melakukan peningkatan dalam hal keterbukaan informasi publik saja yang sedang dikejar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Batuah. Namun juga terus melakukan perbaikan dalam hal administrasi pencatatan aset desa. Dimana hal ini masih dianggap belum maksimal, dikhawatirkan akan ada aset-aset desa yang tercatat dengan baik.

 

Kepala Desa (Kades) Batuah, Abdul Rasyid, menjelaskan jika pencatatan aset bagian terpenting untuk mengamankan aset desa. Apalagi aset-aset tersebut diharapkan kedepannya akan menjadi salah satu potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Karena dikatakannya, aset banyak tidak tercatat dan tidak menghasilkan apa-apa bagi desa.

 

“Padahal, aset sangat memungkinkan untuk memberikan tambahan sumber keuangan dengan melalui PADes,” ungkap Rasyid.

 

Tak hanya berpotensi menambah pundi-pundi PADes saja, pencatatan dianggap penting untuk dijadikan acuan dalam merencanakan pembangunan desa kedepannya. Contoh kecil saja, aset desa berupa jalan usaha tani jika tidak tercatat dengan baik, maka desa sulit untuk melanjutkan proses pembangunannya.

 

“Saya ingin di masa kepemimpinan saya, semuanya aset bisa terdata, sehingga akan memudahkan pemerintah melanjutkan pembangunan,” lanjutnya.

 

Maka dari itu, ia pun akan segera membentuk tim percepatan pencatatan aset desa. Dimana isinya ada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun (kadus) dan ketua Rukun Tetangga (RT) akan merampungkan pencatatan aset, sehingga desa akan bisa mengontrol keberadaan aset.

 

“Kalau semua sudah tercatat, nanti akan diambil titik koordinat dan akan dimasukkan di peta desa, sehingga akan muda dikontrol melalui website desa,” tutupnya. (*adv/diskominfokukar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Penghubung 4 Desa di Kecamatan Loa Kulu Dikebut Pengerjaannya

1 November 2023 - 18:29 WIB

Percepatan Pembangunan, Pemkab Kukar Siapkan Dua Kecamatan di Jadi Daerah Transmigrasi

1 November 2023 - 18:28 WIB

Program GEMA Kukar, Pemkab Kukar Luncurkan Program 1 Desa 1 Hafidz 

1 November 2023 - 18:26 WIB

Pemkab Kukar Terus Tingkatkan Mutu Kualitas Layanan Kesehatan di Daerah

31 Oktober 2023 - 18:21 WIB

Ini Pesan Wabup Rendi Solihin Saat Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95

30 Oktober 2023 - 21:53 WIB

Puluhan Ribu Jemaah Hadir di Kukar Bersholawat Jilid II

30 Oktober 2023 - 21:50 WIB

Trending di Pariwara Diskominfo Kukar