Kalimantan TimurKutai KartanegaraPariwaraPariwara Pemkab KukarPemerintahan - Politik

Tekan Angka Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, DP3A Kukar Bakal Bentuk Tim Satgas

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A). Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta tiga lembaga hukum utama, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan efektivitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rencana tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PHP2KA) DP3A Kukar, Marhaini, pada saat menghadiri kegiatan Focus Gruop Discussion (FGD) dengan tema “Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP)
Termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), “. Di Hotel Harris, Samarinda.

Ia mengatakan bahwa Satgas PPA sebenarnya sudah terbentuk namun saat ini sudah tidak aktif lagi dikarenakan masa tugasnya hanya berlaku sampai tahun 2017.

Sampai dengan saat ini pihaknya tengah menggodok sebuah draft peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat peran Satgas PPA. Pembentukan ini rencananya bakal terjadi di triwulan ketiga.

“Tapi sekarang masih on proses seteleh di triwulan 3 ketika anggarannya sudah siap maka dilakukan pembentukan, “ujar Marhaini, Kamis (20/6/2024) .

Kedepannya, pihaknya berencana bakal mengumpulkan sejumlah OPD terkait dan lembaga hukum untuk menyesuaikan peran Satgas PPA. Dalam diskusi yang diselenggarakan, Marhaini juga mengatakan bahwa peran Perda sangat penting mengingat Perda ini berperan penting dalam menjalankan tugas Satgas PPA.

“Sekarang masih draft jadi proses nya agak lama. Jadi di triwulan 3 kita sudah siap untuk membentuk satgas. Kalau tidak ada draft kita tidak bisa bentuk apabila tidak aturan yang kuat. Dasar hukumnya itu harus ada perda dulu, ” tutup Marhaini. (adv/dp3akukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button