Sebanyak 870 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tenggarong diusulkan mendapat remisi khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Informasi itu diketahui melalio Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto yang mengatakan, pemberian remisi merupakan hak bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pemberian remisi tersebut akan dilakukan selama WBP yang bersangkutan memenuhi syarat Lapas dan administratif yang telah ditetapkan.
“Berkelakuan baik selama 9 bulan terkahir dan aktif dalam program pembinaan dengan predikat baik itu salah satu persyaratannya,” kata Agus, Sabtu 15 April 2023.
Pengusulan remisi khusus ini dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan yang terkoneksi langsung dengan database direktorat jenderal pemasyarakatan di Jakarta.
Penggunaan sistem database pemasyarakatan dalam pengusulan remisi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, kepastian dan ketepatan waktu dalam pelayanan.
Kalapas tersebut menegaskan, penggunaan sistem database ini juga sejalan dengan prinsip layanan tanpa pungli dan gratifikasi.
Pihaknya juga akan memberi ruang kepada seluruh masyarakat, jika menemukan pelanggaran etik dalam pemberian remisi ini untuk tidak ragu melaporkan hal tersebut.
“Saya akan tindak tegas setiap pelanggaran etik yang dilakukan oleh petugas dalam memberikan layanan remisi ini,” tegasnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari dimulai sejak 11-13 April 2023. Terakhir, Lapas Tenggarong juga menggelar lomba islami bagi WBP.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan dan sebagai bagian dari upaya menciptakan lapas yang aman dan tertib,” pungkasnya