DPRD Kutai Timur

Raperda Pencegahan Kebakaran di Kutim Resmi Menjadi Perda

Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman kebakaran. Perda tersebut disahkan dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah menegaskan bahwa persetujuan ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor T-100.3.2/237/DPRD dan T-100.3.2/1506/BUP. “Pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Sidang ini merupakan bagian dari masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024 dan dihadiri oleh 29 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Kutim, Wakil Ketua II, dan Pjs Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi, serta seluruh perwakilan instansi terkait. Juliansyah menambahkan bahwa pembahasan mengenai Raperda ini telah dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.

Dalam kesempatan itu, Juliansyah juga menekankan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

“Kami sangat berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pencegahan kebakaran dan bagaimana cara menanggulanginya agar tidak terjadi kebakaran,” harapnya.

Juliansyah turut menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi Perda ini.

“Semua pihak mesti proaktif dalam menjaga keselamatan lingkungan kita dari ancaman kebakaran. Kolaborasi juga sangat diperlukan agar terarah,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa persetujuan bersama ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman bahaya kebakaran.

“Demikian persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button