Menu

Mode Gelap
Misra Seniman Yang Siap Maju Menjadi Legislator Kukar Tiga Wanita Hamil yang Ditahan dalam Kasus Judi di Kukar, Diharap Menerima Penangguhan Penahanan Bacaleg Muda Nasdem Kukar Annisa Mulia Utami Siap Bertarung di Pesta Demokrasi 2024 Pengantaran Berkas Bacaleg PDI Perjuangan Kukar Diiringi Pawai Baju Adat Nusantara Prajurit TNI asal Kukar Meninggal di Makassar, Kini Kasusnya Diusut Polisi Militer

Pariwara Pemkab Kukar · 24 Okt 2023 20:47 WIB ·

Melalui Dana Bagi Hasil, Dinas PU Kukar Segera Bangun Jalan Kawasan Perkebunan


Melalui Dana Bagi Hasil, Dinas PU Kukar Segera Bangun Jalan Kawasan Perkebunan Perbesar

penakaltim.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kukar 2023, mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit. Yakni senilai Rp 19,7 miliar dari pemerintah pusat.

 

Informasi tersebut disampaikan langsung Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar, Linda Juniarti. Ia mengatakan anggaran dari pemerintah pusat tersebut, akan dipergunakan untuk membangun infrastruktur jalan kawasan pertanian. Terutama kebun kelapa sawit milik masyarakat di kecamatan penghasil.

 

“Untuk pembangunan jalan menuju perkebunan sawit yang masuk SK bupati Kukar, di Kecamatan Muara Badak,” kata Linda, Selasa, 24 Oktober 2023.

 

Hasil koordinasi dengan Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, ada dua paket pengerjaan yang akan dikerjakan. Yakni rekonstruksi jalan di Desa Badak Mekar dan rekonstruksi jalan Desa Suka Damai. Namun karena anggaran tersebut berasal dari pemerintah pusat, ada beberapa mekanisme yang harus dijalani oleh DPU Kukar.

 

Seperti asistensi ke Kementerian PUPR. Hasilnya, usulan jalan kawasan perkebunan kelapa sawit di dua desa yang diajukan, disetujui oleh pemerintah pusat.

 

Tetapi, kegiatan tersebut dipastikan oleh Linda akan diundur pada tahun 2024 mendatang. Lantaran waktu pengerjaan yang singkat, jelang tutup tahun anggaran. Selain adanya surat edaran dari sekretaris kabupaten (sekkab) Kukar yang membatasi waktu lelang pada Oktober 2023 ini, juga karena terkendala pemenuhan bahan material pengerjaannya.

 

“Kita sudah sepakat dan koordinasi dengan Disbun Kukar, pengerjaan di 2024. Karena dari pusat ini menyalurkannya pada APBD-P, jadi sangat singkat dan mepet,” tutup Linda. (*adv/dinaspu/kukar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rp 14 M untuk Pengerjaan Sistem Drainase di Kukar

6 Desember 2023 - 22:47 WIB

Dinas PU Kukar Kucurkan Rp 330,28 M Khusus untuk Rekonstruksi Jalan 

6 Desember 2023 - 22:46 WIB

Bertahap, Dinas PU Kukar Bangun Jalan Jembatan di Desa Rebaq Rinding

6 Desember 2023 - 22:44 WIB

Dinas PU Kukar Bangun Jalan Sepanjang 200 Meter, Hubungkan 2 RT di Desa Muara Muntai Ulu

6 Desember 2023 - 22:42 WIB

Rp 2,88 Miliar Digelontorkan Dinas PU untuk Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kukar

6 Desember 2023 - 22:41 WIB

Rp 22,7 Miliar untuk Peningkatan Jaringan Irigasi di Kukar

6 Desember 2023 - 22:39 WIB

Trending di Pariwara Pemkab Kukar