Ketua DPRD Kukar Sambut Baik Putusan MK Pisahkan Pemilu Legislatif dan Presiden

PENAKALTIM.ID – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Ia menilai, keputusan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem ketatanegaraan dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Putusan MK ini adalah bentuk transisi dalam sistem ketatanegaraan. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, justru bagian dari pelaksanaannya, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Yani, Senin, 21 Juli 2025.
Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu memberi ruang lebih luas bagi calon legislatif dan calon presiden untuk berinteraksi dengan masyarakat.
“Kalau selama ini semua digabung, komunikasi dengan rakyat jadi kurang maksimal. Dengan dipisah, calon dari DPR RI, DPD RI, maupun presiden bisa lebih fokus menyapa rakyat. Mereka tidak hanya datang saat kampanye, tapi juga hadir mendengar langsung suara masyarakat,” jelasnya.
Yani juga mengapresiasi dampak positif putusan tersebut terhadap kinerja DPRD, termasuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sebagai penyesuaian tahapan pemilu.
“Kami menyambut baik perpanjangan masa jabatan ini. Bagian dari masa transisi yang memberi ruang waktu untuk menguatkan nilai-nilai demokrasi. Kebijakan ini punya pertimbangan konstitusional yang sangat baik,” katanya.
Ke depan, Yani berharap anggota DPR RI dan DPD RI benar-benar hadir di tengah masyarakat, tidak hanya saat masa kampanye.
“Penghuni Senayan harus menjadi wakil rakyat yang menyatu dengan rakyat. Harus mau turun langsung ke lapangan, mendengar dan menyerap aspirasi,” tegasnya.
Sebagai Ketua DPRD Kukar, ia menegaskan komitmen mendukung setiap langkah konstitusional demi memperkuat demokrasi.
“Apapun yang diputuskan oleh konstitusi, apalagi MK, harus kita jalankan. Ini bentuk ketaatan kita pada hukum dan sistem demokrasi,” pungkasnya. (*adv/dprdkukar)




