DPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-19

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XIX masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024-2025 pada Kamis (21/11/2024) malam di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim. Rapat ini membahas penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmy, dan dihadiri oleh Pjs Bupati yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ade Achmad Yulkafilah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

“Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024-2025, dengan acara penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kutim mengenai RAPBD merupakan hal vital yang penting untuk dilaksanakan,” ungkap Jimmy dalam sambutannya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan pentingnya APBD sebagai instrumen fiskal yang berperan dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian daerah. Menurutnya, APBD adalah alat untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah, serta mendukung program-program pemerintah.

“APBD merupakan instrumen kegiatan fiskal bagi pemerintah daerah untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian, serta menjalankan program pemerintah dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah,” tambahnya.

Jimmy juga menjelaskan bahwa penyusunan APBD dimulai dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang harus disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. KUA dan PPAS menjadi dasar penyusunan Raperda APBD yang kemudian dibahas lebih lanjut.

“Rancangan ini disampaikan bersama nota keuangan sebagai dokumen pendukung pembahasan, sesuai amanat Pasal 104 Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Jimmy, yang juga mengapresiasi transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD.

Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, membeberkan Nota Keuangan APBD 2025. Dia menjelaskan bahwa rancangan APBD 2025 ini disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi, seperti Permendagri 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

APBD 2025 dirancang berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, dengan fokus pada prioritas utama seperti penguatan daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian, peningkatan pelayanan dasar, dan penerapan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.

Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 11,15 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 358,38 miliar, Pendapatan Transfer Rp 10,24 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 547,79 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 11,13 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp 5,60 triliun, Belanja Modal Rp 4,32 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp 20 miliar, dan Belanja Transfer Rp 1,19 triliun. Ade optimistis angka tersebut dapat tercapai berkat peningkatan kinerja ekonomi dan kebijakan pemerintah yang proaktif. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button