DPRD Kutai Timur

Yusri Yusuf Ajukan Diri Bergabung dengan Komisi B DPRD Kutim

SANGATTA – Yusri Yusuf, anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dari Partai Demokrat, memilih untuk mengajukan diri bergabung dengan Komisi B DPRD Kutim. Langkah tersebut diambilnya untuk memastikan ada perwakilan yang mengawal program-program yang berkaitan dengan sektor perkebunan dan pertanian di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) yang mayoritas penduduknya terlibat dalam kedua sektor tersebut.

“Saya ingin masuk Komisi B agar bisa memastikan ada perwakilan yang mengawal program-program penting bagi masyarakat di sektor perkebunan dan pertanian,” ungkap Yusri baru-baru ini.

Politisi yang juga dikenal aktif memperjuangkan hak-hak rakyat ini mengungkapkan keinginan utamanya untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan tanah dan sawah bagi warga di dapilnya.

“Banyak warga yang berharap pemerintah membantu menyediakan legalitas lahan agar mereka bisa mengelola tanah dengan tenang dan aman,” jelasnya.

Masalah utama yang kerap dihadapi masyarakat, menurut Yusri, adalah ancaman perebutan lahan oleh perusahaan besar karena tidak adanya dokumen kepemilikan yang sah. “Warga ingin ada perda yang mengatur legalitas lahan, agar tanah mereka tidak diambil alih perusahaan tambang. Sering kali perusahaan menawarkan kompensasi, dan karena tidak punya pilihan, warga pun menyetujuinya,” terangnya.

Yusri menambahkan bahwa regulasi semacam itu sangat penting bagi warga agar mereka tidak mudah tergusur dari lahan yang sudah mereka kelola selama bertahun-tahun.

“Kalau ada perda yang mengatur legalitas tanah, masyarakat tidak akan mudah tergiur oleh tawaran pihak luar, karena mereka memiliki perlindungan hukum,” tambahnya. (Adv)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button