Rapat Paripurna ke-22, DPRD Kutim dan Pemerintah Resmi Setujui APBD 2025
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 di Ruang Sidang Utama, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, pada Selasa (26/11/2024). Agenda paripurna ini mencakup pembahasan dan penandatanganan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, pada agenda pertama rapat ini, DPRD bersama Pemkab Kutim telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. RPJPD ini menjadi panduan utama dalam mewujudkan visi pembangunan Kutim selama 20 tahun ke depan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmy, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami. Hadir pula Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan Juliansyah, 28 anggota DPRD lainnya, unsur Forkopimda, serta pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Mengawali pembahasan agenda kedua, Jimmy menegaskan pentingnya kolaborasi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun rancangan APBD 2025. Proses pembahasan dilakukan secara maraton untuk memastikan alokasi anggaran berjalan efektif dan efisien.
“Pada hari ini Banggar DPRD Kutim siap menyampaikan laporan mengenai R-APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkap Jimmy.
Laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kutim mengenai R-APBD 2025 kemudian dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Juliansyah, di hadapan pimpinan sidang dan seluruh peserta rapat. Setelah pembacaan laporan, dokumen tersebut ditandatangani oleh DPRD dan Pemkab Kutim sebagai tanda persetujuan bersama.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah, dengan harapan APBD dan RPJPD yang telah disepakati dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong kemajuan Kutai Timur. (Adv)