Menu

Mode Gelap
Didi Tasidi, Pria Asal Kutai Kartanegara Calon Kuat Jaksa Agung RI Misra Seniman Yang Siap Maju Menjadi Legislator Kukar Tiga Wanita Hamil yang Ditahan dalam Kasus Judi di Kukar, Diharap Menerima Penangguhan Penahanan Bacaleg Muda Nasdem Kukar Annisa Mulia Utami Siap Bertarung di Pesta Demokrasi 2024 Pengantaran Berkas Bacaleg PDI Perjuangan Kukar Diiringi Pawai Baju Adat Nusantara

Hukum – Kriminal · 16 Okt 2024 16:03 WIB ·

Poktan UBM Bersurat, Segera Tutup Lahan yang di Rampas PT Berau Coal


Poktan UBM Bersurat, Segera Tutup Lahan yang di Rampas PT Berau Coal Perbesar

BERAU-Tak kunjung dapat jawaban dari PT Berau Coal, Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM) akhirnya akan segera menutup lahan yang selama ini dikuasai korporasi tersebut. Lahan seluas 1.290 hektar yang berada di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur hingga detik ini masih resmi dan sah milik Poktan UBM berdasarkan legalitas surat yang ada.

Surat yang terlampir ini rencana akan di tembuskan ke Kantor PT Berau Coal, Tanjung Redeb Berau, dan Kantor PT Berau Coal Jakarta, Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kantor DPRD Provinsi, Polres Berau, dan Polda Kalimantan Timur.

Berdasarkan nomor surat yang terlampir,
: 001/K.A-PT BC/SPJJH/X/2024
Lampiran : 1( Satu ) berkas
Perihal : surat pemberitahuan rencana penutupan area lahan Poktan UBM.

Di dalam surat ini dengan adanya permasalahan antara Poktan UBM dengan PT Berau Coal, mereka bersepakat untuk meminta kepada pihak PT Berau Coal agar segera menghentikan segala aktivitas pertambangan di lahan PT Berau Coal Kabupaten Berau Kalimantan Timur, di atas lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang seluas 1290 Hektar dengan dasar – dasar sebagai berikut.

1. Bahwa Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor Perkara : 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr tanggal 16 Oktober 2024.

2. Bahwa menurut Hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi I DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR pada Tanggal 16 November 2023, yang menekankan agar PT.BERAU COAL segera membayar dan atau mengganti rugi lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang yang hingga saat ini belum direalisasikan.

3. Berdasarkan isi Pasal 1457 KUHPerdata berbunyi : Bahwa perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu.

4. Berdasarkan Pasal 26 UUPA berbunyi : Bahwa jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

5. Berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, yaitu Pasal 134 ayat (1) jo Pasal 135 jo pasal 138 berbunyi : Bahwa Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan.

6. Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1) berbunyi : Bahwa wajib menyelesaikan Hak Atas Tanah dengan Pemegang Hak.

7. Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, berbunyi : Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah

Rafik, kordinator lapangan saya yakin Undan – Undang di buat untuk kebaikan bersama dan tentu wajib di taati oleh seluruh rakyat Indonesia, saya sangat mengharapkan aparat penegak hukum akan mengawal msalah ini dengan seadil adilnya, menegakan hukum tampa pandang bulu
Sebesar apapaun kontribusinya untuk Negara bukanlah alasan untuk berbuat seeanaknya melanggar hukum.

“Dengan ini Poktan UBM akan melakukan penutupan area lahan seluas 1.290 hektar milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang yang akan di laksanakan pada Minggu, (3/11/2024) sampai adanya putusan inkrah, dengan titik lokasi area lahan Poktan UBM, Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, dengan jumlah massa 100 orang,”.tegasnya.

Sementara itu, Team Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afit, S.H, M.H & Rekan (BASA) yang bermarkas di Banjarbaru – Kalimantan Selatan mengatakan tindakan yang akan dilaksanakan Poktan UBM sudah tepat dalam mempertahankan serta memperjuangkan haknya.

“Apabila sebuah perkara sudah masuk ketahap laporan, kemudian di perkara itu pihak Poktan UBM menuntut mereka (PT Berau Coal) dan mereka sendiri tidak memiliki alas, karena kan belum ada kepastian ini lahan milik siapa maka wajar bila pihak Poktan UBM meminta kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan status quo atau menghentikan apapun bentuk kegiatan perusahaan yang dapat merugikan masyarakatnya di lahan itu sebelum ada keputusan lebih lanjut,” ujarnya saat di konfirmasi. Senin, (21/10/2024).

Disinggung soal sanksi, Badrul Ain Sanusi menyebutkan berdasarkan legalitas lahan seluas 1.290 hektar itu masih sah milik Poktan UBM. Namun karena dilahan itu ada aktivitas pertambangan maka masyarakat selama ini masih menghargai perusahaan yang sudah puluhan tahun merampas hak mereka.

“Yang jadi pertanyaan masyarakat, bukti perusahaan memiliki lahan itu apa, buktinya dalam bentuk apa. Jikalau mereka punya bukti ya harus di buktikan di meja hijau kan, dan kalau memang punya bukti legalitas artinya masyarakat kalah dan Poktan UBM tentu tidak akan menuntut apapun. Tetapi jika perusahaan tidak dapat membuktikan legalitas, sudah jelas perusahaan harus mengganti kerugian yang dialami .

Hingga berita ini diturunkan awak media berusaha menemui pihak PT. Berau coal namun belum bisa di temui.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DP3A Kukar Perkuat Sinergi Demi Wujudkan Kebijakan Berbasis Data Gender dan Anak

28 Oktober 2024 - 14:30 WIB

DP3A Kukar Komitmen Tingkatkan Validitas Data Terpilah Gender dan Anak untuk Kebijakan Inklusif Tahun 2024

28 Oktober 2024 - 14:00 WIB

DP3A Kukar Perkuat Sinergi Pengumpulan Data Terpilah Gender dan Anak untuk Pembangunan Inklusif

28 Oktober 2024 - 13:30 WIB

DP3A Kukar Perkuat Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Anak Melalui Jejaring Desa

26 Oktober 2024 - 16:00 WIB

Jambore Anak Kukar 2024: Bekali Anak-Anak dengan Kemampuan Pelaporan dan Pemahaman Isu Sosial

24 Oktober 2024 - 16:30 WIB

Jambore Anak DP3A Kukar: Mempersiapkan Generasi Muda sebagai Agen Perubahan

24 Oktober 2024 - 16:00 WIB

Trending di Kalimantan Timur