DPRD Kutai Timur

Pokir APBD 2024 Diduga Hilang, DPRD Purna Tugas Berencana Laporkan ke KPK

SANGATTA – Sebanyak 22 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melanjutkan perjuangan untuk memperoleh hak mereka terkait dugaan hilangnya usulan pokok pikiran (Pokir) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Puluhan mantan wakil rakyat ini merasa kecewa dengan sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim yang mereka nilai tidak kooperatif.

Salah satu mantan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Abdi Firdaus, menyatakan akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah dirinya mengikuti rapat tertutup di Gedung DPRD Kutim pada Selasa (5/11).

Abdi mengungkapkan bahwa TAPD telah melanggar aturan terkait pengalokasian Pokir dalam APBD. Ia juga menyebutkan bahwa TAPD tidak memberikan respons yang memadai atas masalah tersebut. “Kami hanya ingin Pokir dikembalikan di APBD Perubahan 2024,” ungkapnya dengan tegas.

Ancaman pelaporan tersebut disampaikan setelah rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, bersama sejumlah anggota dewan aktif dan mantan anggota DPRD. Meskipun demikian, rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Salah satu usulan yang ditawarkan TAPD adalah untuk mengalokasikan Pokir tersebut pada APBD Perubahan 2025, yang ditolak keras oleh para mantan anggota DPRD.

“Kami jelas menolak itu, karena itu sudah menjadi hak anggota dewan baru,” tegas Abdi, yang menilai solusi yang ditawarkan hanya sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab yang seharusnya ditangani secara serius dan profesional.

Abdi juga menambahkan bahwa Pokir adalah aspirasi masyarakat yang dananya bersumber dari APBD dan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, tanggung jawab yang melekat pada TAPD tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan yang konkret.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan dukungannya terhadap rencana pelaporan ke KPK. Ia menganggap langkah tersebut sebagai salah satu opsi terbaik untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat diperjuangkan dengan benar.

“Hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Yang jelas kami mendukung langkah ini. Ini adalah bentuk perjuangan atas aspirasi masyarakat. Jika memang ada dugaan penyimpangan, laporkan saja,” ujar Jimmi.

Jimmi juga menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil TAPD untuk membahas masalah ini dan mengumpulkan lebih banyak fakta. Sayangnya, meskipun sudah tiga kali dilakukan pemanggilan, pihak TAPD belum juga hadir dalam rapat tersebut, sehingga tidak ada solusi konkret yang dihasilkan hingga rapat berakhir.(Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button