Pansus RPJPD DPRD Kutim Gelar Rapat
SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat di ruang hearing pada Rabu (20/11). Rapat ini diadakan untuk melakukan penyempurnaan terhadap rancangan awal RPJPD Kabupaten Kutim dengan mempertimbangkan catatan dan hasil konsultasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Ketua Pansus RPJPD, David Rante, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan adalah proses yang dinamis dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pembangunan daerah dilaksanakan secara sistematis dan terarah untuk keberlanjutan yang optimal.
“Siklus pembangunan ini hendaknya dapat memastikan bahwa pembangunan dapat dilaksanakan secara sistematis, terarah berkelanjutan. Untuk itu kami rapat untuk memastikan hal-hal yang berkaitan dengan program jangka panjang,” ungkap David, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.
Pansus RPJPD ini dibentuk untuk membahas RPJPD, yang merupakan dokumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini berisi visi, misi, dan arah pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Dalam kesempatan itu, anggota Pansus, Pandi Widiarto, mengungkapkan bahwa rapat kali ini membahas finalisasi RPJPD 2025-2045 yang akan disesuaikan dengan visi presiden terpilih dan program “ASTA CITA”.
“Semoga dengan pembahasan RPJPD ke tahap selanjutnya. InsyaAllah, paling lambat pekan depan kami akan menggelar paripurna. Dengan ini kami bisa menyempurnakan Raperda RPJPD ini untuk Kutim menjadi lebih maju lagi ke depannya,” ujar Pandi Widiarto yang juga merupakan politisi Demokrat.
Pansus RPJPD ini dibentuk pada Rapat Paripurna ke-14 pada 8 Oktober 2024 dan terdiri dari sejumlah anggota DPRD Kutim, termasuk David Rante, Kari Palimbong, Akbar Tanjung, Ardiansyah, Hasbollah, Kajan Lahang, Pandi Widiarto, Bahcok Riandi, Hepnie Armansyah, dan Faizal Rachman.
Proses penyusunan RPJPD melibatkan beberapa tahapan, yaitu persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. (Adv)