Pemkab Kukar Beri Waktu Dua Bulan untuk Tuntaskan Temuan BPK

penakaltim.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memberikan batas waktu dua bulan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Batas waktu tersebut ditetapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kukar, Sunggono, mengatakan penyelesaian rekomendasi BPK menjadi salah satu agenda utama pengawasan pemerintah daerah pada pertengahan 2026.
“Paling lama dua bulan harus selesai. Semua harus clear,” ujar Sunggono setelah rapat internal, Senin (8/6/2026).
Sebagian besar OPD telah menindaklanjuti
Sunggono menyebut sebagian besar perangkat daerah telah menjalankan rekomendasi yang diberikan BPK. Namun, sejumlah OPD masih menyelesaikan tahapan administrasi, termasuk melengkapi dokumen dan melakukan verifikasi terhadap tindak lanjut yang telah dikerjakan.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. OPD terkait kemudian akan diminta memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian temuan.
“Sudah ada tindak lanjut. Saat ini masih didokumentasikan. Nanti akan dilaporkan ke Bupati, kemudian mereka dipanggil untuk memberikan penjelasan atas tindak lanjut yang sudah dilakukan,” kata Sunggono.
Pemanggilan tersebut dilakukan Inspektorat untuk mengetahui tingkat kepatuhan masing-masing OPD terhadap rekomendasi BPK. Selain itu, pemerintah ingin mengidentifikasi kendala yang menyebabkan sebagian rekomendasi belum sepenuhnya diselesaikan.
Sunggono yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kukar menjelaskan, tindak lanjut LHP BPK tidak sebatas memperbaiki kelengkapan administrasi.
Sejumlah rekomendasi dapat berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, setiap OPD diminta segera menyelesaikan kewajibannya sesuai hasil pemeriksaan.
Untuk temuan administratif, perangkat daerah harus melakukan perbaikan dokumen ataupun prosedur kerja. Sementara temuan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan daerah harus diselesaikan melalui pengembalian dana.
“Kalau ada kelebihan bayar segera dikembalikan. Yang administratif juga harus segera dipenuhi,” ujarnya.
Nilai temuan masih direkapitulasi
Inspektorat Kukar belum membeberkan jumlah maupun nilai temuan BPK yang masih dalam proses penyelesaian. Sunggono mengatakan data tersebut masih dikompilasi dan diverifikasi.
Ia memastikan tindak lanjut yang dilakukan OPD sejauh ini mengacu pada rekomendasi BPK serta ketentuan yang berlaku.
Pemkab Kukar menargetkan seluruh rekomendasi dapat diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan agar proses tersebut tidak melewati tenggat.
Selain tindak lanjut LHP BPK, rapat internal Inspektorat membahas sejumlah agenda pengawasan lainnya. Di antaranya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), perkembangan rencana aksi pencegahan korupsi, serta pelaksanaan program prioritas Pemkab Kukar.
Kukar kembali raih opini WTP
Sebelumnya, Pemkab Kukar kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Opini tersebut diterima Bupati Kukar Aulia Rahman Basri pada 25 Mei 2026.
Aulia mengatakan predikat WTP menjadi indikator bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun dan dikelola berdasarkan ketentuan serta standar akuntansi pemerintahan.
Namun, opini tersebut tidak berarti seluruh proses pengelolaan keuangan daerah tanpa catatan. Masih terdapat sejumlah rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Pemkab Kukar kini menyiapkan action plan untuk mempercepat penyelesaian berbagai temuan tersebut.
Menurut Aulia, tindak lanjut rekomendasi BPK tidak hanya diperlukan untuk menyelesaikan catatan pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran.
“Kami sekarang dalam tahap membangun action plan-nya. Bagaimana caranya temuan-temuan itu bisa kami tindak lanjuti dan terlaksana dengan baik,” kata Aulia.




