Hukum – KriminalKalimantan TimurKutai Kartanegara

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Ponpes di Kukar Direkomendasikan Ditutup

penakaltim.id Penanganan dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memasuki tahap baru.

Sejumlah instansi merekomendasikan pencabutan izin operasional dan penghentian kegiatan ponpes yang pimpinan lembaganya diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Rekomendasi itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Kamis (18/6/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Kemenag Kukar, Pemerintah Kabupaten Kukar, DPRD Kukar, aparat penegak hukum, serta sejumlah instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak.

Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kemenag Kukar, Muhammad Isnaini, mengatakan rapat tersebut menghasilkan komitmen bersama yang telah disepakati dan ditandatangani seluruh peserta.

Salah satu kesepakatannya adalah mendukung pencabutan izin operasional sekaligus penutupan ponpes yang dipimpin oleh terduga pelaku.

“Rekomendasi ini sudah melalui kajian yang matang,” kata Isnaini.

Menurut dia, hasil evaluasi menunjukkan lembaga pendidikan tersebut belum dapat memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi santri maupun tenaga pendidik.

Pendidikan santri tetap dilanjutkan

Meski operasional ponpes direkomendasikan untuk dihentikan, pemerintah memastikan hak pendidikan santri yang masih aktif tidak akan terabaikan.

Santri akan didampingi apabila harus melanjutkan pendidikan di lembaga lain. Pemerintah daerah bersama instansi terkait akan membantu proses perpindahan ke sekolah atau pesantren yang dinilai memenuhi standar perlindungan peserta didik.

Proses pemindahan tidak dilakukan sekaligus. Santri yang masih menjalani pendidikan akan tetap mengikuti kegiatan belajar hingga menyelesaikan jenjang pendidikannya.

“Pendidikan bagi santri yang masih aktif tetap diselesaikan hingga lulus,” ujar Isnaini.

Sebagai bagian dari masa transisi, ponpes tersebut juga tidak diperbolehkan menerima santri baru sepanjang 2026.

Pemerintah dan pihak terkait masih membahas mekanisme penempatan kembali para santri serta tenaga pendidik ke lembaga pendidikan lainnya.

DPRD Kukar minta penutupan dilakukan

Wakil Ketua DPRD Kukar, Aini Faridah, menilai dugaan kekerasan seksual tersebut merupakan persoalan serius yang membutuhkan tindakan tegas.

Ia meminta Kemenag mengambil langkah untuk menghentikan operasional ponpes tersebut.

“Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Agama menutup pondok pesantren tersebut,” kata Aini.

Namun, ia menegaskan penghentian operasional tidak boleh mengorbankan hak para santri yang masih menempuh pendidikan.

Menurut Aini, santri yang masih aktif harus tetap memperoleh fasilitas pendidikan hingga menyelesaikan masa belajar. Setelah seluruh proses pendidikan berakhir, operasional ponpes dapat dihentikan sesuai keputusan pemerintah.

Pihak ponpes disebut telah mengetahui hasil rapat koordinasi tersebut. Pengelola juga menyatakan menerima keputusan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada Kemenag.

Dugaan kekerasan seksual dilaporkan alumni

Kasus ini mencuat setelah sejumlah alumni ponpes melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada awal Juni 2026.

Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung dalam periode 2018 hingga 2025.

Pimpinan ponpes yang dilaporkan sebagai terduga pelaku kini menjalani proses hukum.

Pemerintah daerah bersama lembaga terkait menyatakan dukungan agar perkara tersebut diproses melalui jalur hukum hingga tuntas. Pendampingan terhadap para santri juga menjadi bagian dari langkah penanganan kasus.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button