Pemerintah dan DPRD Kutim Setujui Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
![](https://penakaltim.id/wp-content/uploads/2024/11/update-indonesia-raperda-ppbkp-di-kutai-timur-resmi-menjadi-perda-42-780x470.jpeg)
![](https://penakaltim.id/wp-content/uploads/2024/12/img14-1024x205.jpg)
Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke XVIII Masa Persidangan ke 1 Tahun Sidang 2024/2025, membahas persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Rapat ini dilaksanakan pada Senin (11/11) siang, dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Jimmy dan Wakil Ketua II Prayunita Utami, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi.
Rapat tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan DPRD bersama dengan Bupati/Walikota. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diubah dengan Undang-undang 15/2019, proses pembentukan Perda mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, fasilitasi, penetapan, pengundangan, dan autentifikasi.
Dalam rapat tersebut, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Mulyana, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda telah dilakukan dengan melibatkan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutim. Pihaknya juga telah melakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah lebih dahulu mengesahkan peraturan serupa sebagai bahan perbandingan.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan amanah Undang-Undang, sehingga saat ini Raperda dapat disahkan menjadi Perda,” ujar Mulyana.
Perda ini terdiri dari 18 bab dan 39 pasal, yang telah mengalami beberapa perbaikan berdasarkan masukan dari anggota Pansus serta instansi terkait. Perbaikan juga dilakukan selama proses evaluasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Timur dan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Mulyana menambahkan, Perda ini sangat penting untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutim, yang diharapkan dapat melibatkan seluruh pihak terkait untuk bekerja secara maksimal demi keselamatan masyarakat.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim H M Agus Hari Kesuma, melalui Sekda Kutim Rizali Hadi, mengapresiasi upaya DPRD Kutim dan Pansus yang telah giat memperjuangkan Raperda ini hingga dapat disahkan menjadi Perda. Rizali juga menyampaikan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim merupakan langkah akhir dalam pembahasan Raperda, yang mencerminkan kemitraan yang saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang berkualitas.
Pemerintah Kutim bersama DPRD sepakat untuk mengesahkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah, yang ditandai dengan tanda tangan bersama. (Adv)