KUKAR – Dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sejumlah upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya dengan melakukan sosialisasi sekaligus pembentukan satuan tugas (Satgas) TPPO di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Jumat, 1 November 2024.
Kepada awak media, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara, Hero Suprayetno, menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal penting untuk menyatukan pemahaman dan memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam melindungi para korban dan saksi dalam kasus TPPO. Menurutnya, perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan modern di mana perempuan dan anak kerap menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban.
“Untuk mencegah dan menangani TPPO dari hulu ke hilir, kita membutuhkan kerja bersama yang harmonis dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga instansi pemerintah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten,” ungkap Hero.
Selain fokus pada perdagangan orang, Hero juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutai Kartanegara. Ia mengakui bahwa banyak korban yang enggan melapor, sehingga menyulitkan penanganan kasus dan upaya pencegahan.
“Melalui momen ini, saya berharap upaya pencegahan dan penanganan TPPO dapat berjalan efektif hingga ke tingkat akar rumput, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga desa, khususnya di Kabupaten Kukar,” lanjut Hero.
Kegiatan ini, tambahnya, diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan, memperkuat jaringan kemitraan, serta mendorong kerja sama antar lembaga dalam melawan TPPO. Dengan terbentuknya Satgas TPPO, Kukar berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi perempuan dan anak dari ancaman perdagangan manusia. (adv/diskominfokukar)