DPRD Kutim Kunjungi Lokasi Sengketa Lahan antara Warga Sepaso Selatan dan PT KIN
SANGATTA – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan kerja (Kunker) pada Kamis (07/11) ke Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, untuk menindaklanjuti sengketa lahan yang melibatkan warga setempat dan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN).
Kunker ini merupakan langkah lanjutan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 6 November 2024, di mana perwakilan warga, PT KIN, dan beberapa OPD terkait membahas sengketa lahan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Palinggi, memimpin langsung kunjungan tersebut, didampingi oleh anggota DPRD lainnya, yaitu Bambang Bagus Wondo Saputro, Syaiful Bakhri, dan Aldryansyah. Turut hadir juga OPD terkait, warga Desa Sepaso Selatan, serta pihak PT KIN di lokasi yang menjadi sengketa.
Eddy Palinggi menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan status lahan yang sedang diperselisihkan, guna mencari solusi yang tepat untuk penyelesaiannya.
“Kami turun langsung untuk melihat lokasi yang menjadi sengketa, mengecek dokumen yang dimiliki oleh perusahaan dan warga. Kami berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Sengketa lahan ini mencakup area seluas 11 hektare, dengan warga Desa Sepaso Selatan mengklaim bahwa tanah tersebut belum dibebaskan oleh PT KIN.
Sebelumnya, masalah ini telah dimediasi oleh pihak desa, namun belum mencapai kesepakatan, sehingga pertemuan kali ini dilakukan untuk memverifikasi situasi di lapangan. (Adv)