KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mendorong penerapan anggaran responsif gender dalam pembangunan daerah. Inisiatif ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap daerah untuk menyusun anggaran berdasarkan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budgeting Statement (GBS).
Menurut DP3A Kukar, penyusunan matriks GAP merupakan langkah krusial untuk memastikan alokasi anggaran yang adil gender dalam perencanaan pembangunan. Metode ini, yang juga digunakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan yang berbeda antara pria dan wanita, serta kelompok rentan lainnya, sehingga program dan kebijakan daerah dapat lebih inklusif.
“Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses perencanaan pembangunan mempertimbangkan perspektif gender, sesuai arahan dari pusat. Diharapkan alokasi anggaran responsif gender ini dapat mendukung pencapaian pembangunan yang lebih merata dan adil,” ujar Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayitno, pada Sabtu (12/10/2024).
Inisiatif ini juga diharapkan dapat mendorong kesetaraan gender di seluruh sektor pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan akses dan partisipasi yang setara bagi semua kalangan.
Dengan adanya GAP dan GBS, setiap kebijakan dan program pemerintah dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi perempuan dan anak-anak di Kukar.
DP3A Kukar akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi GAP dan GBS berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ADV/dp3akukar)