Banggar DPRD Kukar Tolak Usulan Penyertaan Modal ke Bank Kaltimtara

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menolak usulan penyertaan modal pemerintah daerah ke Bank Kaltimtara. Dana tersebut sebelumnya direncanakan untuk memperkuat program Kredit Kukar Idaman.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kukar yang digelar pada Selasa (23/9/2025) malam. Agenda rapat adalah penyampaian laporan Banggar mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri turut hadir dalam rapat tersebut. Laporan Banggar dibacakan oleh anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. Ia menegaskan, penyertaan modal tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan uraian, rancangan KUA dan PPAS Perubahan 2025 terdapat kondisi defisit. Maka penyertaan modal tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” kata Desman.
Pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kukar juga sejalan dengan keputusan Banggar. Mereka menyarankan agar penyertaan modal ke Bank Kaltimtara ditunda dan baru bisa dipertimbangkan pada 2026.
Meski demikian, DPRD tetap menyetujui rancangan KUA dan PPAS Perubahan 2025, dengan pengecualian pada alokasi dana penyertaan modal tersebut.
Desman menambahkan, pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan 2025 telah berlangsung mendalam dan transparan. Rangkaian rapat Banggar dan komisi DPRD bersama tim eksekutif disebut sebagai langkah untuk memastikan anggaran daerah dialokasikan sesuai kebutuhan prioritas.
“Kalau kita lihat dari perjalanannya, memang banyak dinamika. Kondisi APBD kita saat ini bisa dikatakan tidak sedang baik-baik saja, bahkan cenderung defisit,” ujarnya. (*adv/dprdkukar)




