Kukar Manfaatkan Dana Kurang Salur untuk Bayar Pinjaman ke Bankaltimtara

PENA KALTIM – Setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga atas kegiatan yang dilaksanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melaporkannya ke pemerintah pusat. Terutama, soal proses pembayaran utang yang dilakukan lewat pinjaman dana ke Bankaltimtara Cabang Tenggarong.
Setelah melaporkan perkembangan tersebut, Pemkab Kukar akan meminta arahan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait langkah-langkah dalam proses penyelesaian pembiayaannya.
“Sebagaimana yang pernah kami sampaikan sebelumnya, hingga tahun 2025, terdapat dana kurang salur yang nilainya mencapai sekitar Rp3 triliun. Sementara itu, dana lebih salur berada di kisaran Rp600 miliar,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
Dari pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Aulia, dapat disimpulkan bahwa dana kurang salur yang belum direalisasikan oleh pemerintah pusat pada APBD Kukar 2025 sekitar Rp2,4 triliun.
Dana kurang salur ini rencananya akan dimanfaatkan untuk pembayaran pinjaman pemerintah daerah kepada Bankaltimtara senilai Rp820 miliar.
“Angka ini ditetapkan berdasarkan hasil audit Inspektorat terkait kebutuhan riil yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga,” jelas Aulia.
Sisa dana kurang salur yang belum terealisasi tersebut merupakan hak Pemkab Kukar. Meski demikian, dana tersebut menjadi perhatian serius. Berkaca dari tahun lalu, dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat tidak sepenuhnya terealisasi akibat efisensi dan rasionalisasi anggaran. Sehingga, potensi terjadinya hal serupa bisa saja memungkinkan.
“Karena itu, pinjaman yang diajukan (ke Bankaltimtara) hanya sekitar 30 persen dari potensi dana kurang salur tersebut sebagai langkah mitigasi keuangan daerah,” pungkasnya.




