Kutai KartanegaraPariwara Pemkab Kukar

Upaya Kukar Perluas Jaminan Sosial, Puluhan Ribu Pekerja Rentan Masuk Program Etam Sejahtera

TENGGARONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan terus diperkuat. Melalui Program Etam Sejahtera, jaminan sosial ketenagakerjaan kembali diperluas agar masyarakat dengan pekerjaan berpenghasilan tidak tetap memiliki payung perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah kematian.
Pada tahun berjalan, Pemkab Kukar bersama BPJS Ketenagakerjaan menambah ribuan peserta baru. Penambahan ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pekerja rentan tetap menjadi prioritas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin. Hingga kini, total penerima manfaat yang dibayar melalui APBD mencapai 48.729 pekerja yang tersebar di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, hingga kelompok usaha informal lainnya.
Menurut Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, program tersebut telah bergulir sejak 2021 dan terus diperluas dari tahun ke tahun. “Ada tambahan sekitar 13 ribuan, sudah sejak Oktober 2021 yang menyasar pekerja rentan yang dulunya honorer atau sekarang PPPK,” jelas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.
Tidak hanya menyasar pekerja sektor informal, Pemkab Kukar juga memperkuat ketentuan perlindungan bagi tenaga kerja di jasa konstruksi. Melalui surat edaran terbaru dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), setiap proyek pembangunan diwajibkan melibatkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM, dengan biaya kontribusi yang relatif ringan, yakni 0,1 persen dari nilai tender.
Sunggono menegaskan pentingnya perluasan perlindungan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang luput dari jaminan sosial. “Harapannya mudah-mudahan tidak ada pekerja rentan di sektor apa pun baik riil dan jasa yang tidak dilindungi hak-haknya terkait ketenagakerjaannya,” lanjut Sunggono.
Dari sisi manfaat, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa peserta hanya perlu dibayarkan iuran yang terjangkau, namun memperoleh perlindungan yang signifikan. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eka Suryadi, memaparkan skema manfaat tersebut. “Besaran iurannya hanya Rp16.800 per bulan, namun manfaatnya luar biasa,” tutup Eka.
Ia menjelaskan bahwa peserta berhak atas perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan kematian sebesar Rp42 juta, atau Rp10 juta apabila peserta meninggal sebelum tiga bulan kepesertaan. Selain itu, peserta yang terdaftar minimal tiga tahun juga memperoleh peluang beasiswa pendidikan bagi dua anak, dengan nilai hingga Rp174 juta. Sejauh ini, lebih dari seratus kasus manfaat telah dibayarkan kepada peserta maupun ahli waris di Kukar.
Dengan terus bertambahnya jumlah peserta dan perluasan cakupan program, Pemkab Kukar berharap perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin merata dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat pekerja di seluruh wilayah. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button