Edi Damansyah Harus Minta Maaf kepada Masyarakat Kutai Kartanegara


penakaltim.id– Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) Kutai Kartanegara (Kukar), Deni Habibi, angkat bicara terkait dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar yang saat ini memasuki tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia menilai, mantan Bupati Kukar Edi Damansyah wajib meminta maaf kepada masyarakat karena dinilai sebagai penyebab utama PSU terjadi.
Deni menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan Edi Damansyah sudah final dan seharusnya diterima dengan jiwa besar. Ia menilai pernyataan Edi yang mengesankan dirinya dizalimi justru berpotensi membenturkan keputusan MK dengan aspirasi masyarakat Kukar.
“Jangan seolah-olah membenturkan keputusan MK dengan masyarakat. Keputusan ini ada karena aturan hukum yang jelas,” ujar Deni pada Jumat, 28 Februari 2025.
Lebih lanjut, Deni menyoroti bahwa PSU berdampak langsung pada masyarakat Kukar, terutama dari sisi anggaran yang terbuang sia-sia. Ia menyebut, pelaksanaan PSU menghabiskan dana negara hingga Rp103 miliar, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Kalau saja Pak Edi dari awal tidak memaksakan ambisi politiknya untuk maju sebagai bupati untuk ketiga kalinya, maka tidak akan terjadi PSU,” tegasnya.
Deni juga mengingatkan bahwa putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Edi Damansyah telah menjabat dua periode. Oleh karena itu, menurutnya, upaya Edi untuk tetap maju dalam Pilkada Kukar merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain meminta Edi untuk bertanggung jawab secara moral, APPD juga mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pemalsuan persyaratan pencalonan. “Indikasi pernyataan palsu pasti ada, karena MK sudah membuktikan bahwa Pak Edi telah menjabat dua periode. Ini harus diusut,” tegas Deni.
Tak hanya itu, APPD juga menyoroti peran penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Kukar, yang dinilai turut bertanggung jawab atas lolosnya pencalonan Edi Damansyah. “Kalau KPU dan Bawaslu menjalankan tugasnya dengan benar, harusnya sejak awal pencalonan Pak Edi ditolak,” tutupnya. (rls)