KUTAI KARTANEGARA- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar melalui UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah menangani kasus pelecehan yang melibatkan seorang pelatih atlet. Kasus ini mencuat setelah pengaduan dari korban yang berasal dari Kukar diterima pada 6 Desember 2023.
Kepala UPTD P2TP2A Kukar, Farida, menjelaskan bahwa pelatih tersebut diketahui melakukan tindakan di luar tugasnya sebagai pelatih, dengan menawarkan pijat kepada muridnya. “Tindakan ini jelas keluar dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelatih dan berujung pada pelecehan,” ungkap Farida, Selasa (3/9/2024).
Menanggapi hal ini, UPTD P2TP2A Kukar segera bergerak cepat dengan memberikan pendampingan kepada korban, termasuk layanan psikologi yang telah dilakukan sebanyak empat kali. Selain itu, UPTD P2TP2A Kukar juga telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, mengingat lokasi tinggal korban di Kecamatan Samboja, serta dengan pihak sekolah dan pemerintah terkait oknum pelatih tersebut.
“Kami memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan penuh, baik dari segi hukum maupun psikologis, untuk memulihkan kondisinya dan memberikan rasa aman,” tambah Farida.
Koordinasi terus dilakukan dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara tuntas dan tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa siswa lainnya. UPTD P2TP2A Kukar juga berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga proses hukum selesai dan keadilan tercapai.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap para pendidik dan pelatih di lembaga pendidikan, serta pentingnya memastikan bahwa mereka mematuhi kode etik yang berlaku. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah lebih lanjut untuk memperketat pengawasan dan memberikan pelatihan tambahan bagi para pelatih untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (adv/dp3akukar)