Kalimantan TimurKutai KartanegaraPariwaraPariwara Pemkab KukarPemerintahan - Politik

UPT P2TP2A Kukar Berikan Pendampingan Kasus Korban Kekerasan Seksual di Muara Kaman

KUTAI KARTANEGARA – Unit Pelaksana Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan gerak cepat atas adanya laporan kekerasan dan pelecehan terhadap anak usia di bawah umur oleh orang tua kandungnya sendiri.

Tindakan ini menunjukkan komitmen DP3A Kukar dalam memberikan perlindungan yang cepat dan efektif terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan. Melalui P2TP2A, DP3A Kukar dapat memberikan layanan bantuan, konseling, perlindungan, dan pengawalan hukum bagi korban serta melakukan pendampingan bagi keluarga yang terlibat.

Upaya ini penting untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta memberikan sinyal jelas bahwa tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.

Diketahui, Pria paruh baya berinisial M (64) asal Kecamatan Muara Kaman berhasil diamankan oleh Polres Kukar. M diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Kepala UPT P2TP2A, Farida mengatakan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penjangkauan kasus di tempat kejadian perkara. Dalam hal itu, pihaknya langsung mengkonfirmasi pihak kepolisian yang ada di Kecamatan Muara Kaman untuk bisa bertemu dengan korban.

“Selama di sana kami langsung melakukan pendampingan terhadap korban untuk pelaporan ke polisi. Kemudian, kami juga mengajak korban untuk melakukan visum repertum di puskesmas setempat, ” kata Farida.

Setelah dilakukan pendampingan pihaknya langsung melakukan asesmen psikologi didampingi dengan konselor klinis. Kemudian dilanjutkan dengan membuat berita acara Pemeriksaan di kantor polisi.

“Kondisi korban sendiri saat didampingi teman-teman dari UPT terlihat tenang tetapi ketika dilakukan asesmen lebih dalam ternyata korban mengalami trauma yg cukup berat, ” ucap Farida.

Diungkapkan Farida, kejadian ini sudah lama terjadi, terhitung sejak dari kelas 4 SD hingga SMP. Dan rentetan kejadian yang terjadi kurun waktu itulah uang membuat korban memiliki gangguan psikologis.

Ditambah korban tidak mendapat dukungan dari orang terdekatnya, yaitu ibunya yang tidak percaya terhadap kejadian yang menimpa anaknya ketika sang anak mengadu padanya. Selain itu Korban merupakan anak tunggal. Dan selama rentan waktu kejadian itu juga korban sempat mendapatkan ancaman dari pelaku.

“Setelah ini kita akan lakukan lagi yang namanya pendampingan psikologis dan ada intervensi lanjutan setelah dilakukan pendampingan psikologis tahap pertama agar bisa kita proses penanganannya lebih lanjut lagi. Karena kita masih perlu observasi lebih dalam lagi setelah dilakukannya asesmen dan konseling,”tutup Farida. (adv/dp3akukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button