Menu

Mode Gelap
Didi Tasidi, Pria Asal Kutai Kartanegara Calon Kuat Jaksa Agung RI Misra Seniman Yang Siap Maju Menjadi Legislator Kukar Tiga Wanita Hamil yang Ditahan dalam Kasus Judi di Kukar, Diharap Menerima Penangguhan Penahanan Bacaleg Muda Nasdem Kukar Annisa Mulia Utami Siap Bertarung di Pesta Demokrasi 2024 Pengantaran Berkas Bacaleg PDI Perjuangan Kukar Diiringi Pawai Baju Adat Nusantara

Pariwara Diskominfo Kukar · 9 Okt 2023 11:11 WIB ·

Puluhan PKL Ikuti Sidang Tipiring, Langgar Perda Trantibum 


Puluhan PKL Ikuti Sidang Tipiring, Langgar Perda Trantibum  Perbesar

penakaltim.id Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar), bersama Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong dan Polres Kukar, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada 17 orang. Di PN Tenggarong, pada Senin (9/10/2023) pagi.

 

Ini menjadi sidang tahap pertama, lantaran pada Rabu (27/9/2023) lalu, Satpol PP Kukar menjaring sebanyak 39 Pedagang Kaki Lima (PKL). Dimana melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Pasal 20 dan Pasal 21 yang dimana puluhan pedagang ini berjualan di atas fasilitas umum (fasum). Seperti di atas drainase, trotoar.

 

Sebanyak 3 lokasi razia yang digelar oleh Satpol PP Kukar. Yakni di Jalan Danau Semayang dan Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu. Serta di sepanjang Kelurahan Timbau.

 

“Hari ini disidang 17 orang sisanya pada hari Jumat (13/10/2023) dijadwalkan sisanya, atau Senin (16/10/2023) menunggu jadwal dari PN Tenggarong,” ungkap Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Awang M Indrawarman, Senin (9/10/2023).

 

Sanksi yang dijatuhkan pun, dikatakan Indra, hanya sebatas sanksi denda. Yakni berkisar dari angka Rp 300-800 ribu. Tergantung besar dan kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh PKL yang terjaring. Namun sebelumnya, Satpol PP Kukar melakukan penyitaan barang bukti, berupa tabung gas dan Kartu Identitas Penduduk (KTP) pelanggar.

 

“Saya rasa ini bisa memberikan efek jera bagi pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya,” tutupnya. (*adv/diskominfokukar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Penghubung 4 Desa di Kecamatan Loa Kulu Dikebut Pengerjaannya

1 November 2023 - 18:29 WIB

Percepatan Pembangunan, Pemkab Kukar Siapkan Dua Kecamatan di Jadi Daerah Transmigrasi

1 November 2023 - 18:28 WIB

Program GEMA Kukar, Pemkab Kukar Luncurkan Program 1 Desa 1 Hafidz 

1 November 2023 - 18:26 WIB

Pemkab Kukar Terus Tingkatkan Mutu Kualitas Layanan Kesehatan di Daerah

31 Oktober 2023 - 18:21 WIB

Ini Pesan Wabup Rendi Solihin Saat Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95

30 Oktober 2023 - 21:53 WIB

Puluhan Ribu Jemaah Hadir di Kukar Bersholawat Jilid II

30 Oktober 2023 - 21:50 WIB

Trending di Pariwara Diskominfo Kukar