Kukar Wacanakan Kepemilikan Sahan Tambang dan Sawit untuk Perkuat Pendapatan Daerah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menjajaki sejumlah opsi untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), mulai dari pengajuan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit hingga pemanfaatan gas bumi. Upaya ini diarahkan untuk memperluas sumber pendapatan daerah di tengah pembahasan mengenai transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam perlu mendapat kesempatan lebih besar untuk mengelola potensi ekonominya. Menurut dia, sumber daya yang berada di wilayah kabupaten semestinya dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat setempat.
“Kita bisa memaksimalkan sumber daya alam kita untuk menjadi pendapatan asli daerah dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Aulia, Jumat (23/10/2026).
Ia kemudian menerangkan, saat ini Kabupaten Kukar memiliki sejumlah sektor strategis, termasuk pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, serta minyak dan gas bumi (migas). Namun, besarnya aktivitas ekonomi di sektor tersebut dinilai perlu diimbangi dengan kebijakan yang memungkinkan daerah penghasil mendapatkan manfaat secara berkelanjutan.
Aulia menilai salah satu langkah yang direncanakan Pemkab Kukar adalah mengajukan konsesi pertambangan kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga berencana mengusulkan konsesi perkebunan kelapa sawit agar memiliki peluang lebih besar dalam pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.
Selain dua sektor tersebut, Pemkab Kukar berupaya memperoleh alokasi gas bumi dari perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu. Pemanfaatan gas diharapkan tidak hanya menopang kegiatan produksi, tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha dan industri lokal, khususnya di kawasan pesisir.
Aulia menilai, pengelolaan sumber daya alam perlu diarahkan pada penciptaan nilai tambah di daerah. Dengan begitu, potensi ekonomi yang tersedia tidak hanya menghasilkan kegiatan produksi, tetapi juga dapat mendukung aktivitas usaha dan memperluas sumber penerimaan pemerintah kabupaten.
Di samping konsesi dan alokasi gas, Aulia mengusulkan agar pemerintah daerah mendapat kesempatan memiliki saham di perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Menurut dia, skema kepemilikan saham dapat menjadi alternatif untuk memperoleh pendapatan jangka panjang dari aktivitas ekonomi di sektor pertambangan dan perkebunan. Ia mengusulkan porsi kepemilikan saham sekitar 10–20 persen melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
“Kalau daerah diberi 10 sampai 20 persen melalui mekanisme yang tepat, manfaatnya bisa dirasakan secara luas oleh masyarakat,” terang Aulia.
Walau rencana demikian, menurut Aulia usulan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama mengenai landasan hukum, tata cara kepemilikan saham, serta pembagian manfaat ekonomi antara pemerintah pusat dan daerah. Penerapannya juga perlu disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur setiap sektor usaha.
Bagi Aulia, penguatan PAD bukan sekadar upaya menambah penerimaan pemerintah kabupaten. Kapasitas fiskal yang memadai dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki sumber daya untuk merespons persoalan yang ada di tengah masyarakat. (adv/diskominfokukar)




