Insentif Majelis Taklim Kukar Rp 25 Juta per Kelompok Ditargetkan Cair pada 2027

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan skema bantuan senilai Rp 25 juta bagi setiap majelis taklim. Program yang masuk dalam Dedikasi Kukar Idaman Terbaik itu ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027, setelah tahapan administrasi, pendataan penerima, dan penyusunan aturan rampung.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, mengatakan tahun 2026 difokuskan pada persiapan teknis agar pelaksanaan bantuan memiliki dasar hukum dan mekanisme penyaluran yang jelas. Alokasi Rp 25 juta untuk masing-masing majelis taklim telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, pemerintah belum dapat memastikan total anggaran yang dibutuhkan lantaran jumlah kelompok penerima masih diverifikasi.
“Besaran yang direncanakan dalam RPJMD adalah Rp25 juta untuk setiap majelis taklim,” kata Fathul pada Jumat (23/10/2026).
Sebelum bantuan direalisasikan, Pemkab Kukar juga memperkuat struktur pembinaan majelis taklim. Salah satu langkahnya adalah membentuk badan koordinasi majelis taklim masjid di 20 kecamatan melalui kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Kelembagaan tersebut disiapkan untuk membantu menghubungkan pemerintah dengan kelompok pengajian yang beraktivitas di masjid, musala, maupun lingkungan tempat tinggal warga. Dengan koordinasi yang lebih terstruktur, pembinaan kegiatan keagamaan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Di sisi lain, Bagian Kesra Kukar masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memperbarui data majelis taklim. Pendataan ini diperlukan untuk memastikan kelompok yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
Hasil verifikasi akan menjadi salah satu dasar penentuan jumlah penerima sekaligus perhitungan kebutuhan anggaran program. Karena itu, besaran total dana yang harus disiapkan pemerintah daerah belum ditetapkan.
Regulasi juga menjadi tahapan yang masih berjalan. “Pemerintah daerah juga menyiapkan peraturan bupati yang akan mengatur bentuk bantuan, persyaratan penerima, serta prosedur penyalurannya,” terang Kabag Kesra Kukar tersebut.
Fathul menambahkan, keputusan mengenai bentuk dan tata cara pemberian bantuan akan ditentukan melalui regulasi tersebut. Aturan itu nantinya menjadi acuan pelaksanaan program sebelum insentif disalurkan kepada majelis taklim yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. (adv/diskominfokukar)




