Uncategorized

Lahan Garapan Dibuka Tanpa Konfirmasi, Petani Jahab Menuntut Keadilan

penakaltim.id Di sebuah hamparan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan, Mohammad Syukriansyah hanya bisa menunjuk bekas-bekas land clearing atau pembukaan lahan yang baru saja terjadi. Pada Selasa, 16 Desember 2025, ia menyaksikan aktivitas alat berat yang diduga milik PT Budi Duta Agro Makmur (BDA) beroperasi di atas lahan yang ia klaim sebagai garapan pribadi dan kelompoknya sejak belasan tahun lalu.

Menurut Syukriansyah, lahan tersebut telah ia kelola sejak lama untuk berladang dan berkebun karet. Bersama sejumlah warga lain, ia juga sempat menanam padi gunung di lokasi itu.

Ia mengaku telah memperingatkan agar aktivitas perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut dihentikan. Pasalnya, tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya terkait pembebasan lahan. Selain itu, ia mempertanyakan kejelasan pihak yang membebaskan lahan serta kepada siapa kompensasi atau tali asih diberikan.

“Saya tidak tahu siapa yang menerima. Yang jelas, kami yang selama ini menggarap dan merawat lahan tersebut,” ujarnya.

Syukriansyah menegaskan, lahan itu bukan lahan kosong. Ia mengingat, pada 2010 kawasan tersebut dikelola secara resmi melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang mendapat izin dari pemerintah daerah dan Dinas Kehutanan Kutai Kartanegara. Para petani kala itu juga rutin menerima bantuan bibit dari pemerintah, seperti sengon, mahoni, dan karet.

Sebelum alat berat masuk, tanaman karet yang telah berusia belasan tahun masih berdiri dan sebagian sudah produktif. “Itu semua kami rawat bertahun-tahun. Sekarang tanah tumbuhnya hancur, tidak ada lagi yang bisa dipelihara,” katanya.

Ia memperkirakan luas lahan yang terdampak pembukaan mencapai sekitar 4–5 hektare. “Itu murni lahan garapan saya,” tegasnya.

Selain kerusakan lahan, Syukriansyah juga mempertanyakan klaim manfaat perusahaan bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, manfaat yang dirasakan warga lokal sangat minim, bahkan nyaris tidak ada. Sebaliknya, aktivitas berkebun masyarakat justru rusak dan kerja keras puluhan tahun seolah tidak dihargai.

Terkait kompensasi, ia menyebut informasi yang beredar di masyarakat berkisar Rp4–5 juta per hektare. Nilai tersebut dinilai jauh dari biaya rintis dan pengelolaan lahan yang telah dikeluarkan petani, yang bisa mencapai Rp7–8 juta per hektare.

“Kami sudah mengelola lebih dari 20 tahun. Kalau hanya diganti segitu, tentu kami keberatan,” ujarnya.

Pria berusia 57 tahun itu juga mengaku sebelumnya masyarakat dan perusahaan telah memiliki kesepatan bahwa tidak akan ada perluasan atau kegiatan land clearing sebelum persoalan lahan diselesaikan. Bahkan, permasalahan ini pernah dibahas dalam rapat DPRD Kalimantan Timur pada Senin, 2 Juni 2025 lalu. Namun, kenyataannya, aktivitas pembukaan lahan tetap berlangsung.

Karena itu, ia berharap ada tanggung jawab dari pihak perusahaan serta kehadiran nyata pemerintah daerah. “Kami minta keadilan. Jangan sampai masyarakat lokal terus tertindas,” katanya.

Lahan yang disengketakan tersebut berada di wilayah Kelompok Tani Keluarga Bersatu, Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. Syukriansyah berharap perusahaan dan pemerintah daerah dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang adil, demi melindungi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan garapan.

“Harapan kami sederhana. Tidak ada lagi tindakan sepihak, dan masalah yang sudah muncul ini benar-benar dituntaskan. Jangan sampai kejadian serupa menimpa warga lain ke depan,” terangnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, penakaltim.id telah berupaya menghubungi pihak PT Budi Duta Agro Makmur (BDA) melalui sambungan telepon. Namun, belum ada respons maupun tanggapan yang diterima.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button