KUA-PPAS Kukar 2027 Baru Rp5,4 Triliun, Jauh di Bawah APBD Perubahan 2026

penakaltim.id Ruang fiskal Kutai Kartanegara pada 2027 untuk sementara menyusut dibandingkan postur anggaran tahun ini. Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kukar menyepakati rancangan KUA-PPAS 2027 sebesar Rp5,4 triliun, atau sekitar Rp2,5 triliun lebih rendah dibandingkan APBD Perubahan 2026 yang berada di kisaran Rp7,9 triliun.
Namun, angka tersebut belum final. Struktur anggaran 2027 masih berpeluang bertambah karena pemerintah daerah belum memasukkan potensi dana kurang salur sekitar Rp2,2 triliun serta sejumlah transfer dari pemerintah pusat yang masih ditunggu kepastiannya.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I DPRD Kukar di Gedung Paripurna DPRD Kukar, Rabu, 23 September 2026.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan angka Rp5,4 triliun merupakan pijakan awal dalam penyusunan APBD 2027. Nilai tersebut masih dapat berubah seiring kepastian pendapatan daerah.
“Alhamdulillah kita sudah menyetujui KUA-PPAS tahun anggaran 2027 dengan nilai Rp5,4 triliun. Itu belum termasuk dana kurang salur yang kira-kira akan diperhitungkan dan disalurkan pada 2027,” kata Ahmad Yani.
Menurut dia, pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan besaran transfer ke daerah. Kepastian tersebut akan berpengaruh terhadap kemampuan Kukar membiayai program dan kegiatan pada 2027.
“Angka KUA-PPAS ini bukan angka terakhir, tetapi bagian dari platform kebijakan anggaran sementara yang menjadi pijakan ketika kita menyusun APBD tahun 2027,” ujarnya.
DPRD Kukar memperkirakan terdapat sekitar Rp2,2 triliun dana kurang salur yang berpotensi diperhitungkan dalam anggaran 2027. Dana tersebut belum dimasukkan dalam angka Rp5,4 triliun yang disepakati dalam KUA-PPAS.
Selain dana kurang salur, komponen Dana Bagi Hasil (DBH) juga belum masuk dalam angka tersebut.
“Kita tetap menjadikan dana kurang salur itu sebagai bagian yang kita pikirkan. Walaupun sebenarnya belum kita masukkan. Angka Rp5,4 triliun itu belum termasuk dana kurang salur maupun DBH,” kata Ahmad Yani.
Dengan kondisi tersebut, pembahasan APBD 2027 masih memungkinkan menghasilkan postur anggaran yang berbeda dari KUA-PPAS. DPRD Kukar masih menunggu kepastian transfer pemerintah pusat sebelum menetapkan angka akhir. Tahapan pembahasan RAPBD ditargetkan rampung sebelum batas waktu persetujuan pada November 2026.
DPRD Kukar berharap kemampuan fiskal daerah pada 2027 tidak terpaut terlalu jauh dari APBD Perubahan 2026. Ahmad Yani mengatakan APBD Perubahan 2026 berada di kisaran Rp7,9 triliun. Namun, angka tersebut juga masih dapat terkoreksi mengikuti perkembangan pendapatan dan transfer pemerintah pusat.
Karena itu, DPRD masih melihat peluang perubahan postur anggaran 2027 setelah seluruh sumber pendapatan memperoleh kepastian. “Harapannya besar. Minimal kalaupun bukan Rp5,4 triliun, siapa tahu bisa sama dengan tahun 2026. Tahun 2026 kita anggarkan di perubahan mencapai Rp7,9 triliun. Itu pun angkanya masih bisa terkoreksi,” ujar Ahmad Yani. (adv/dprdkukar)




