Kutai KartanegaraPariwaraPariwara DPRD Kukar

Konflik Batas Desa di Tabang Diharap Tuntas Lewat Pemekaran

PENAKALTIM.ID Polemik batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang akhirnya menemukan titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Kartanegara, Senin, 11 Agustus 2025, diputuskan bahwa Desa Sidomulyo akan dimekarkan sebagai solusi.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan keputusan ini lahir untuk meredam potensi konflik yang selama bertahun-tahun terjadi di lapangan. Menurutnya, akar persoalan berawal dari kebijakan pemekaran desa sebelumnya yang belum tuntas. Kondisi tersebut membuat batas administratif tidak jelas dan belum diakui oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam peta nasional.

“Dua desa ini sudah lama terbentuk, tetapi batas wilayahnya tidak jelas. Kalau tidak terselesaikan, konflik akan terus berlanjut,” ujar Yani usai rapat.

Ia menjelaskan, Sidomulyo memiliki jumlah penduduk cukup besar, lebih dari 500 kepala keluarga atau sekitar 2.000 jiwa. Karena itu, pemekaran dinilai sebagai pilihan paling adil sekaligus realistis.

“Pemekaran desa bisa meminimalisir potensi konflik sekaligus membuka ruang pemerataan pembangunan. Semua warga, tanpa memandang perbedaan suku atau agama, berhak merasakan asas keadilan,” pungkasnya.

Keputusan tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti pemerintah daerah bersama pihak terkait, agar peta administrasi resmi bisa diperbarui dan potensi gesekan antardesa benar-benar berakhir. (*adv/dprdkukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button