Kutai KartanegaraPariwaraPariwara DPRD Kukar

DPRD Kukar dan Kejari Teken MOU, Perkuat Landasan Hukum Produk Legislasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara itu ditandatangani di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Selasa, 9 September 2025.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi kedua lembaga dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut, MOU tersebut merupakan langkah strategis agar penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

“Ini namanya MOU, kesepahaman. Tugas DPRD ada tiga, legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Semua itu adalah produk hukum,” jelas Ahmad Yani seusai acara.

Menurutnya, Kejari Kukar akan memberikan pendampingan hukum berupa saran maupun pendapat terkait administrasi tata usaha negara. Dengan begitu, setiap produk hukum yang dibahas dan disahkan DPRD bisa lebih terarah serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pendapat hukum dari kejaksaan membuat perda lebih jelas dan terukur. Harapan kami, penegakan hukum di Kukar bisa berjalan lebih baik. Kami ingin pencegahan sejak dini sehingga hal-hal krusial bisa diantisipasi lebih awal,” tambahnya.

Selain itu, Ahmad Yani menekankan, konsultasi hukum dengan kejaksaan sangat membantu agar produk peraturan daerah maupun administrasi sesuai asas kebermanfaatan. Ia menilai, langkah tersebut mempercepat proses penyelesaian persoalan tanpa harus selalu meminta pandangan ke provinsi atau pusat.

“Bukan untuk membackup, tapi semacam konsultasi. Karena jaksa di Kukar juga pakar hukum, jadi tidak perlu jauh-jauh minta pendapat ke pusat,” ujarnya.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, memastikan pihaknya siap bersinergi dengan DPRD. Ia menjelaskan, implementasi kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui surat kuasa khusus. Dengan dasar itu, jaksa dapat bertindak sebagai pengacara negara yang memberi pertimbangan, pendapat, hingga bantuan hukum.

“Alhamdulillah, hari ini sudah ditandatangani MOU antara Kejari Kukar dengan DPRD Kukar terkait bidang perdata dan tata usaha negara. Intinya kami siap bersinergi,” kata Firdaus. (*adv/dprdkukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button