KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk meningkatkan pengarusutamaan gender melalui serangkaian kebijakan yang mendukung keadilan sosial.
Kebijakan ini berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, terutama sila kelima yang menekankan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” serta mencerminkan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berupaya memberikan ruang bagi seluruh warga negara untuk mencapai kesejahteraan.
Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayitno, menegaskan bahwa kebijakan ini didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender. Menurutnya, dasar hukum ini berperan krusial dalam mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan.
“Kita telah melihat perubahan signifikan dalam pembangunan yang lebih inklusif. Salah satu contoh nyata adalah perbaikan fasilitas di sekolah dasar. Dulu, tidak ada pemisahan toilet antara laki-laki dan perempuan, kini fasilitas tersebut sudah terpisah. Ini adalah langkah maju menuju pembangunan yang lebih adil,” ungkap Hero Suprayitno, Selasa (22/10/2024).
DP3A Kukar juga menekankan pentingnya pemahaman konsep gender dalam pembangunan. Pembangunan yang adil harus memperlakukan laki-laki dan perempuan secara setara agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, DP3A Kukar berharap dapat mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.(ADV/dp3akukar)