KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala UPT P2TP2A, Farida saat menghadiri siaran radio Pemerintah Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu.
Faridah juga memastikan untuk seluruh layanan ini disediakan secara gratis bagi masyarakat, hal ini disebabkan karena adanya alokasi dana khusus dari pemerintah. Terutama mengingat kondisi ekonomi dan geografis yang beragam di Kabupaten Kujar. Sejauh ini, UPT P2TP2A tengah merancang 11 layanan tambahan berdasarkan Perpres No.55 tahun 2024, sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Dalam menyelesaikan kasus, partisipasi tokoh masyarakat dapat mempercepat proses, namun tetap harus terintegrasi dan komprehensif,” ujar Bu Farida.
Farida juga menyebut bahwa tokoh masyarakat juga dapat berperan sebagai perpanjangan tangan dari UPT.P2TP2A, tetapi penanganan yang rinci dan komprehensif tetap dilakukan di lembaga ini.
UPT P2TP2A didukung oleh sumber daya manusia yang berkualifikasi tinggi, termasuk psikolog klinis, mediator bersertifikasi nasional, konselor hukum, dan konselor psikologi dengan sertifikasi pelatihan manajemen kasus. Ini memastikan bahwa layanan yang disediakan UPT P2TP2A gratis dan dikelola oleh para ahli yang terlatih dan bersertifikasi dengan baik.
Dengan upaya bersama dan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat, UPT P2TP2A bertekad untuk terus mendekatkan layanan, membangun kesejahteraan, dan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan dan anak-anak di Kutai Kartanegara.(ADV/dp3akukar)