DP3A Kukar dan DP3AP2KB PPU Jalin Kerjasama Untuk Penanganan Tindak Kekerasan dan TPPO
KUTAI KARTANEGARA- Untuk memperkuat jaringan kelembagaan dalam memutus rantai kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menandatangani MoU untuk penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini pada Jumat (19/7/2024) kemarin. Menyebut langkah ini diambil untuk memastikan bahwa korban kekerasan, baik yang berasal dari Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, dapat segera mendapatkan perlindungan dan layanan yang diperlukan, terlepas dari lokasi kejadian.
“Kerjasama ini sangat penting karena kita tidak tahu kapan dan di mana musibah bisa terjadi. Dengan adanya kerjasama ini, kita dapat memastikan bahwa warga Kutai Kartanegara yang menjadi korban kekerasan di daerah lain, tetap dapat mendapatkan perlindungan dan penanganan yang cepat,” ujar Marhaini.
Lebih lanjut, kata Marhaini, inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan dan TPPO, dengan menggabungkan sumber daya dan keahlian dari berbagai daerah dan instansi terkait.
“Kerjasama ini juga mencakup berbagai aspek penanganan korban, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga perawatan medis, ” katanya.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih terintegrasi dan responsif dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO, sehingga korban dapat segera mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan, di mana pun mereka berada.(adv/dp3akukar)