KUTAI KARTANEGARA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui pengembangan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dalam pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengurangan pekerja anak, serta pencegahan perkawinan anak.
Analis Kebijakan Ahli Muda DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, Drg. Nova Paranoan, menjelaskan bahwa pembangunan berbasis kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan serta anak hingga tingkat desa sangat penting untuk mewujudkan Desa/Kelurahan yang Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
“Pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada 5 September 1990, yang berarti kita berkomitmen untuk menghormati dan memenuhi hak-hak anak. Hal ini tercermin dalam program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang diinisiasi oleh Kementerian PPPA sejak 2006,” ujar Nova.
Menurutnya, untuk mendorong terwujudnya KLA, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan desa dan kelurahan layak anak. Jika desa dan kelurahan sudah ramah anak, maka kabupaten/kota juga akan mengikuti. “Dalam konteks ini, perempuan sebagai ibu memiliki peran sentral dalam kehidupan dan kesejahteraan anak, yang merupakan bagian dari pemenuhan hak dan perlindungan anak,” tambahnya.
Provinsi Kalimantan Timur telah dipilih oleh Kementerian PPPA RI untuk menjadi model percontohan pelaksanaan DRPPA, dengan pembentukan Relawan SAPA di tingkat desa. Program ini telah berhasil dilaksanakan di Desa Labanan Jaya dan Labanan Makmur di Kabupaten Berau serta Desa Songka dan Janju di Kabupaten Paser.
Drg. Nova juga menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim telah melakukan identifikasi terhadap desa/kelurahan yang berpotensi menuju DRPPA. Salah satunya adalah Desa Sumber Sari di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang pada tahun 2022 mendapatkan penghargaan sebagai Desa Ramah Gender dalam acara Parade Gender Kaltim.
“Desa ini dianggap unggul meskipun dipimpin oleh kepala desa laki-laki, karena telah menerapkan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan desa, ” sebut Nova.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, hingga pemerintah pusat, pelaksanaan DRPPA diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak di Kalimantan Timur.
“Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri PPPA No 2 tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) serta Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 12 Pasal 39 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, ” tutupnya. (adv/dp3akukar)