Disdikbud Kukar Larang Pungutan dan Praktik Jual Beli Perlengkapan Sekolah

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat penegasan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kukar.
Surat tertanggal 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang larangan pungutan dan penjualan perlengkapan sekolah di lingkungan pendidikan.
Dalam surat tersebut, Disdikbud Kukar kembali menegaskan larangan terhadap praktik jual beli buku pelajaran seperti Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, serta perlengkapan sekolah lainnya.
“Kami tegaskan kembali bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan praktik jual beli buku pelajaran, LKS, maupun buku referensi lainnya, termasuk mengarahkan orang tua membeli ke toko tertentu yang direkomendasikan sekolah,” kata Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi beban biaya bagi orang tua siswa, Disdikbud Kukar mewajibkan satuan pendidikan negeri dan swasta untuk memaksimalkan pembelian buku menggunakan dana BOS Pusat (BOSP) maupun BOS Kabupaten (BOSKAB), serta e-textbook bagi sekolah yang telah menggunakan perangkat digital.
Selain itu, Disdikbud Kukar juga mengumumkan pelaksanaan program seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2025/2026.
“Program ini adalah bagian dari kebijakan kepala daerah terpilih dan akan resmi dijalankan setelah Peraturan Bupati diterbitkan. Dana akan disalurkan langsung ke sekolah setelah regulasi tersebut sah,” sebutnya.
Alokasi anggaran sementara yang disiapkan untuk program tersebut adalah sebagai berikut: PAUD sebesar Rp 1.200.000, SD sebesar Rp 1.500.000, dan SMP sebesar Rp 1.800.000. Anggaran tersebut termasuk pajak dan akan digunakan untuk pengadaan seragam wajib sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.
“Harga seragam ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Jika ada sisa anggaran, akan digunakan untuk perlengkapan sekolah prioritas lainnya seperti tas atau alat tulis, sesuai daftar yang tercantum dalam SK Bupati,” tambah Thauhid.
Bagi orang tua yang telah lebih dulu membeli seragam di koperasi sekolah, Disdikbud Kukar menjanjikan pengembalian dana dengan syarat melampirkan nota pembelian.
Sementara itu, siswa yang membeli seragam di luar koperasi tetap akan menerima paket seragam dan perlengkapan sebagaimana siswa lainnya. (adv/disdikbudkukar)




