Pariwara OPD Kukar

SPMB SMP Kukar Masuki Jalur Domisili, Disdikbud Imbau Orang Tua Manfaatkan Jalur Afirmasi

Kutai Kartanegara – Tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini telah memasuki tahap kedua. Jalur yang dibuka adalah jalur domisili, berlangsung selama tiga hari dari tanggal 18 hingga 20 Juni 2025.

Plt. Kabid Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, mengatakan bahwa tahap pertama sebelumnya telah selesai dilaksanakan, mencakup jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi—baik akademik maupun non-akademik. Tahapan ini berlangsung pada 10–13 Juni, dengan pengumuman hasil pada 14 Juni. Para siswa yang dinyatakan lolos sudah menjalani daftar ulang pada 16–17 Juni lalu.

“Kita sekarang masuk ke jalur domisili. Hasilnya akan diumumkan pada 21 Juni, dan untuk daftar ulangnya dimulai pada 1 hingga 2 Juli 2025,” terang Emy.

Menurutnya, istilah “jalur domisili” tahun ini menggantikan istilah “zonasi” yang digunakan tahun lalu. Meski begitu, prinsipnya tetap sama. Perbedaan ada pada fleksibilitas sekolah dalam mengatur kuota tambahan—sebesar 10 persen—untuk dialokasikan ke jalur yang dianggap perlu.

Disdikbud juga mengingatkan pentingnya jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini sebenarnya sudah dibuka di tahap pertama dengan kuota sebesar 20 persen. Namun, Emy mengakui bahwa kuota tersebut jarang terpenuhi karena masih banyak orang tua yang tidak memahami adanya jalur khusus ini.

“Kita temui banyak orang tua yang belum tahu bahwa ada jalur afirmasi. Akhirnya anak-anak mereka malah ikut jalur domisili, padahal mereka punya hak di jalur afirmasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk siswa disabilitas, dokumen tambahan yang wajib disertakan adalah surat keterangan dari psikolog atau dokter yang menyatakan kondisi anak sebagai penyandang kebutuhan khusus. Dengan dokumen tersebut, pihak sekolah tidak boleh menolak.

“Sistem pendidikan kita inklusif. Semua anak, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan pendidikan,” tegas Emy.

Sementara untuk anak dari keluarga tidak mampu, syarat utamanya adalah kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pernah menerima bantuan PIP. Jika tidak ada keduanya, kondisi keluarga tetap bisa dipertimbangkan, termasuk anak yatim atau piatu yang terdata dalam Kartu Keluarga.

Sebagai contoh, Emy menceritakan adanya seorang anak yang awalnya tidak mendaftar karena alasan biaya. Setelah diketahui oleh gurunya, kasus tersebut disampaikan ke Disdikbud. Meski jalur afirmasi sudah ditutup, anak tersebut tetap difasilitasi masuk ke sekolah terdekat.

“Cukup kirimkan foto rumah dan kondisi anak. Kita bantu. Tidak boleh ada anak yang tidak sekolah karena alasan ekonomi,” tutupnya. (Adv/disdikbudkukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button