DPRD Kutai Timur

Raperda Ketertiban Umum, Yan: Diharapkan Mampu Tertibkan Aspek yang Belum Diakomodasi Perda Sebelumnya

SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperbaharui Perda Nomor 3 Tahun 2007, telah mendapatkan beberapa poin penting.

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (DPRD) Yan, menyampaikan hasil pertemuan awal pembahasan Raperda ini yang mencakup 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek ketertiban umum, tata kerja Satpol PP, penindakan, mekanisme pengawasan, hingga penerapan sanksi.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” ujar Yan, di Kantor DPRD Kutim, Senin (4/11).

Pembahasan Raperda ini meliputi isu-isu ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah. Yan menyebutkan bahwa Satpol PP memandang ada beberapa pasal yang belum diakomodasi dalam Perda sebelumnya yang kini dianggap perlu untuk dimasukkan dalam Raperda yang baru.

Selain itu, Yan juga menekankan pentingnya sosialisasi dan masukan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Kutai Timur untuk memastikan bahwa aturan yang dirancang benar-benar menciptakan ketertiban, bukan menimbulkan kekacauan.

“Kami ingin Raperda ini memberikan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” ujarnya. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button