Rapat Paripurna Ke-22, Pemerintah dan DPRD Kutim Sepakati RPJPD 2025-2045
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 pada Selasa (26/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Rapat tersebut membahas dua agenda utama: Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, serta Persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, serta dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, OPD, dan tamu undangan lainnya.
Pada agenda pertama, Jimmi menjelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi-misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah selama 20 tahun. RPJPD disusun berdasarkan pedoman RPJPD provinsi dan rencana tata kelola wilayah. Sebelumnya, Pemerintah Kutim telah menyampaikan nota penjelasan tentang RPJPD, yang kemudian mendapat saran dan masukan dari masing-masing fraksi DPRD pada rapat paripurna sebelumnya.
“Pandangan umum fraksi-fraksi telah ditanggapi Pemerintah Daerah, dan hari ini kita melaksanakan tahapan terakhir, yaitu persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kutim,” tambah Jimmi.
Agenda kedua dilanjutkan setelah skorsing, membahas tentang Penandatanganan Raperda APBD 2025 antara DPRD dan Pemkab Kutim. Jimmi mengungkapkan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah bekerja secara efektif untuk membahas R-APBD 2025.
“Laporan hasil Banggar DPRD Kutim mengenai R-APBD 2025 dibacakan oleh Sekwan Juliansyah di hadapan pimpinan sidang dan seluruh peserta rapat,” ujar Jimmi.
Setelah pembacaan laporan, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim akhirnya ditandatangani untuk disepakati. (Adv)