Kutai Kartanegara

Penipuan Siber Rugikan Rp9,1 Triliun, Kukar dan Polda Kaltim Perkuat Pertahanan Warga

TENGGARONG – Kerugian akibat penipuan siber secara nasional mencapai Rp9,1 triliun dalam setahun. Ancaman tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat perlindungan masyarakat melalui program Cyber Resilient Community (CRC).

Implementasi proyek perubahan bertajuk Cyber Resilient Community melalui Pemolisian Masyarakat yang Kolaboratif guna Mitigasi Kejahatan Finansial Siber itu resmi diluncurkan di Pendopo Odah Etam, Senin (3/8/2026).

Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat mengenali, mencegah, hingga melaporkan kejahatan finansial di ruang digital.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan peluncuran CRC merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk membangun ketahanan masyarakat menghadapi perkembangan kejahatan siber.

“Launching Cyber Resilient Community bagian dari melawan kejahatan siber. Dilaksanakan di sini atas perintah Pak Bupati, menunjukkan atas nama masyarakat Kutai Kartanegara sangat berkeinginan CRC ini bisa menjadi bagian penting dari bagaimana pembangunan di Kukar bebas dari kegiatan siber,” kata Sunggono.

Menurutnya, tantangan terbesar bukan hanya meningkatnya jumlah kasus, tetapi juga pola kejahatan yang semakin sulit dikenali masyarakat.

Modus yang digunakan pelaku terus berubah dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Bentuknya sudah semakin susah untuk diidentifikasi, tapi bisa kita atasi dan tangani sepanjang kita saling berbicara dan berkolaborasi,” ujarnya.

Sunggono berharap kelompok masyarakat dan kelompok keagamaan yang terlibat dalam program tersebut dapat menjadi bagian dari jejaring informasi di tingkat masyarakat.

Dengan begitu, indikasi kejahatan siber yang muncul di lingkungan warga dapat lebih cepat dikenali dan diteruskan kepada pihak yang berwenang.

Dirbinmas Polda Kaltim, Kombes Pol Arman, mengatakan besarnya jumlah pengguna internet membuat potensi kejahatan finansial di ruang digital semakin besar.

Ia menyebut jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 220 juta jiwa. Dalam catatan yang disampaikannya, kerugian akibat penipuan siber mencapai Rp9,1 triliun dalam satu tahun.

Selain penipuan, ia juga menyebut kerugian akibat investasi bodong mencapai sekitar Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun serta persoalan judi online yang turut menjadi ancaman di ruang digital.

“Data pengguna internet ini sangat besar, 220 juta penduduk. Catatan kerugian nasional akibat kejahatan penipuan siber mencapai Rp9,1 triliun dalam satu tahun, investasi bodong Rp1,2 hingga Rp1,3 triliun. Oleh karena itu, ketahanan ini sangat penting,” kata Arman.

Arman menjelaskan, sebagian modus penipuan sebenarnya merupakan pola lama yang dikemas dengan cara baru. Pelaku dapat menyamar sebagai pihak tertentu melalui sambungan telepon, menawarkan investasi, hingga menggunakan berbagai bentuk komunikasi digital untuk meyakinkan calon korban.

Karena modus terus berkembang, masyarakat perlu mendapatkan edukasi secara berkelanjutan. “Selain masalah finansial, ancaman lain seperti penyebaran hoaks juga berpotensi mengganggu ketertiban dan sosial masyarakat,” tambahnya.

Namun, CRC secara khusus difokuskan pada mitigasi kejahatan finansial siber. Salah satu perhatian utama adalah memastikan masyarakat memahami langkah yang harus dilakukan ketika menjadi korban, terutama dalam hal pelaporan.

Arman mengatakan kecepatan menjadi faktor penting karena dana hasil kejahatan dapat segera dipindahkan pelaku ke rekening atau kanal lainnya.

“Pelaporannya ini yang diutamakan mitigasinya. Banyak masyarakat yang belum tahu cara melapor. Kalau melalui laporan polisi biasa terlalu lama, sementara kejahatan finansial itu hitungan detik uang sudah hilang dan berpindah-pindah. Makanya perlu disosialisasikan terus,” jelasnya.

Untuk memperkuat upaya tersebut, Bhabinkamtibmas akan menjadi salah satu ujung tombak edukasi kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas akan mendapatkan pembekalan materi dari sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Pembekalan dijadwalkan berlangsung pada 7 dan 11 Agustus 2026. Setelah itu, Bhabinkamtibmas diharapkan mampu menyampaikan materi pencegahan dan prosedur pelaporan kepada masyarakat di wilayah tugas masing-masing.

“Ruang lingkupnya memang dibatasi ke financial cyber. Sebenarnya masing-masing instansi sudah ada tugas pokoknya, seperti Kominfo, OJK dan Polri. Namun, mengkolaborasikan ketiga instansi ini termasuk akademisi adalah untuk memberikan modul materi secara lebih jelas kepada para Bhabinkamtibmas,” terang Arman.

Melalui CRC, Pemkab Kukar dan Polda Kaltim berharap masyarakat tidak hanya menjadi sasaran sosialisasi, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengenali risiko dan mengambil langkah cepat ketika menghadapi dugaan kejahatan finansial di ruang digital.

Program tersebut sekaligus menempatkan kolaborasi pemerintah, kepolisian, lembaga terkait, akademisi dan masyarakat sebagai bagian penting dalam membangun ketahanan siber dari tingkat paling dekat dengan warga.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button